Kejagung Cegah Nadiem ke LN di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung diam-diam sudah melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan mantan Mendikbudristek tersebut sudah dicegah berpergian ke luar negeri sejak hari Rabu tanggal 19 Juni 2025 atau empat hari sebelum Nadiem diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/06/2025) lalu.

“Benar yang bersangkutan sudah dicegah sejak Rabu (19/06/2025). Alasannya adalah untuk memperlancar penyidikan,” tutur Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (25/06/2025).

Harli menyebutkan juga Tim penyidik masih akan kembali memeriksa Nadiem pada pekan depan. Namun dia tidak mau berspekulasi tentang kemungkinan adanya perubahan status dari Nadiem dari semula saksi.

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan 

“Semuanya itu tergantung kepada alat buktinya. Jadi kita tunggu saja. Karena penyidikan masih terus berproses,” kata mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini.

Terkait pencegahan ke luar negeri selama enam bulan sebelumnya sudah dilakukan juga kejaksaan Agung terhadap tiga staf khusus Nadiem. Ketiganya yaitu Ibrahim Arief, Fiona Handayani dan Jurist Tan.

Selanjutnya terhadap dua dari tiga staf Nadiem sempat diperiksa oleh Tim penyidik setelah dalam panggilan pertama sempat mangkir. Keduanya yaitu Ibrahim Arief dan Fiona Handayani.

Sedangkan Jurist Tan belum dilakukan pemeriksaan. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan atau mangkir dari tiga kali panggilan penyidik dan diketahui juga sedang berada di luar negeri.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

Harli sebelumnya mengungkapkan Tim penyidik saat memeriksa Nadiem selaku saksi sempat menanyakan bagaimana pengetahuannya dalam kapasitas sebagai Menteri soal penggunaan anggaran Rp 9,9 triliun untuk pengadaan laptop Chromebook.

Tim penyidik, katanya, juga mengkonfirmasi soal rapat pada 6 Mei 2020 terkait dengan kajian teknis pengadaan laptop yang akan diterapkan. “Padahal kita tahu sebenarnya kajian teknis itu sudah dilakukan sejak bulan April,” ujarnya.

Belakangan muncul keputusan untuk pengadaan laptop dengan operating system (OS) Chromebook, meskipun dalam kajian teknis yang digelar pada April 2020 dianggap tak efektif dan justru merekomendasikan menggunakan spesifikasi OS Windows.(yadi)

 

 

Redaktur 3
Latest posts by Redaktur 3 (see all)
BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas