
Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung yang mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) bakal melayangkan lagi panggilan terhadap tiga staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Masalahnya ketiga stafsus yakni Fiona Handayani (FH), Jusrist Tan (JT (JT) dan Ibrahim Arief (IA) mangkir dari panggilan pertama guna diperiksa Tim penyidik di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pada Program Digitalisasi Pendidikan tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan ketiga stafsus Mendikbudristek tersebut kemungkinan dipanggil lagi untuk diperiksa Tim penyidik sebagai saksi pada pekan depan.
“Pemeriksaan antara lain untuk memastikan pihak siapa yang lebih berperan dalam tindak pidana tersebut. Karena ini kan masih penyidikan umum,” tutur Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (05/06/2025)
Harli mengakui terhadap ketiganya juga sudah dilakukan pencegahan untuk dapat bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak diajukan pencegahan oleh Tim penyidik pada 4 Juni 2025.
”Dari tiga orang yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri, dua orang diantaranya diperoleh informasi masih berada di dalam negeri dan satu orang lagi belum diketahui. Karena perlu dicek lagi,” tuturnya.
Seperti diketahui untuk membuat terang benderang kasus tersebut sejumlah saksi telah dipanggil Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan kepada Tim penyidik. Termasuk terhadap ketiga staf khusus dari Nadiem Makarim.
“Tapi ketiganya tidak memenuhi panggilan dengan tidak hadir dalam pemeriksaan yang sudah dijadwal kemarin dan dua hari yang lalu,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat ini.
Kasusnya seperti pernah disampaikan Harli berawal ketika Kemendikbudristek pada tahun 2020 menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan, mulai tingkat dasar hingga menengah atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
“Namun berdasarkan pengalaman ujicoba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudristek pada tahun 2018-2019 ditemukan berbagai kendala. Diantaranya Chromebook hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet,” tutur Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (26/05/2025).
Selain itu, kata dia, kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata. “Akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan AKM pada satuan Pendidikan berjalan tidak efektif,” ujarnya.
Harli menuturkan dari pengalaman tersebut dan berdasarkan perbandingan beberapa Operating System (OS) lainnya, Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows.
Namun, katanya, Kemendikbudristek saat itu mengganti kajian pertama dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. “Dimana diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya,” tutur dia.
Dia menyebutkan kemudian ditemukan tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa.
“Jadi bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam AKM serta kegiatan belajar mengajar,” ungkap juru bicara Kejaksaan Agung ini terkait proyek yang menelan anggaran sebesar Rp9,982 triliun lebih.
“Atas ditemukannya dugaan korupsi sehingga Tim Penyidik menaikkan status penanganan kasus dugaan korupsi dalam program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudrsitek tahun 2019-2022 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan,” tuturnya.(yadi)
- Bakal Praperadilankan Lagi, ARUKKI: Asal Mau Berani Sangat Mudah Kejari Jaksel Eksekusi Silfester - 28/06/2026
- Kejari Barito Kuala “Kulik” Siasat Licik Mantan Dirut PDAM di Kasus Korupsi Rp15 M - 27/06/2026
- Kunker di Tiga Kajari, Kajati: Kurangi Kegiatan Seremonial Fokus Program Bermanfaat Bagi Masyarakat - 26/06/2026


