Kapuspenkum: Cegah Kriminalisasi Wartawan perlu Rumuskan Pedoman Interpretasi Sejumlah Pasal di KUHP

Jakarta, Koranpelita.co – Guna mencegah kriminalisasi terhadap para wartawan terkait dengan produk jurnalistiknya yang dapat dianggap melanggar sejumlah pasal di KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, maka sangat diperlukan kolaborasi.

“Terutama antara penegak hukum, dewan pers dan organisasi jurnalis guna merumuskan pedoman interpretasi dan implementasi yang adil serta proporsional,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar saat membuka acara “Coaching Clinic Hukum untuk Jurnalis: Memahami Delik Pers dalam KUHP Baru” yang diselenggarakan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) dan Puspenkum Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (30/06/2025).

Menurut Harli mungkin juga ke depannya Dewan Pers perlu membuat buku saku terkait delik-delik pers yang ada dalam KUHP baru tersebut. “Apa sih batasannya? Supaya ada pegangan bagi insan pers,” ujarnya.

Karena, kata Harli, ketika pers sudah memahami batasan-batasanya maka diharapkan tidak ada lagi misalnya intimidasi dan kriminalisasi kepada para wartawan terkait dengan produk jurnalistiknya.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

Dia sebelumnya mengakui regulasi di KUHP baru telah membawa beberapa perubahan signifikan yang patut dicermati insan pers. “Karena di KUHP yang lama warisan kolonial tidak spesifik mengatur delik-delik yang berkaitan dengan aktifitas jurnalistik modern.”

Sehingga, katanya, seringkali menimbulkan interpretasi yang beragam, dan berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya seperti Undang-Undang Pers.

“Adapun KUHP baru sebagai produk legislasi nasional tentu telah berusaha mengakomodasi dinamika sosial dan teknologi saat ini. Termasuk aspek-aspek berkaitan dengan pers. Tujuannya bagaimana menciptakan kepastian hukum dan memberi rambu-rambu yang jelas bagi para pelaku pers,” ujarnya.

Harli pun melihat apa yang menjadi ruang lingkup delik pers dalam KUHP baru penting untuk dicatat mengingat KUHP baru tidak secara spesifik juga memiliki bab atau pasal khusus terkait dengan delik pers.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

Namun, katanya, ada beberapa pasal dalam KUHP baru yang berpotensi relevan dan dapat diterapkan pada aktivitas jurnalistik di antaranya terkait dengan pencemaran nama baik dan fitnah.

“Kemudian tentang penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Termasuk penyiaran berita atau pemberitahuan bohong tentang harga atau kurs mata uang,” ungkapnya.

Hanya saja dia mengharapkan penerapan dari pasal-pasal tersebut terhadap produk jurnalistik tetap harus mempertimbangkan kaidah-kaidah jurnalistik dan prinsip praduga tak bersalah.

“Selain bisa menjadi perhatian serius bagi pers untuk selalu memastikan akurasi dan verifikasi infomasi yang diproleh,” ucap mantan Kepala Kejaksaann Tinggi Papua Barat ini.

Dia pun menekankan agar momentum berlakunya KUHP baru ke depan sebagai kesempatan bagi para jurnalis untuk memperkuat komitmen terhadap jurnalisme yang berkualitas, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan publik.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

Ketua Forwaka Baren Siagian mengatakan kegiatan klinik hukum bagi para wartawan atau jurnalis ini dirancang untuk menjangkau seluruh wartawan di Indonesia, khususnya di Jabotabek. Kegiatan serupa rencananya akan digelar pada Juli mendatang. Acara ini menghadirkan nara sumber Pakar Pidana dari UI Ganjar Laksmana Bonaprapta, Abdul Manan dari Dewan Pers dan Koordinator pada JAM Pidum Neva Sari Susanti (yadi)