Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus hari ini menyita uang sebesar Rp2 miliar dari salah satu hakim non aktif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni tersangka Djuyamto.
Uang yang disita diduga adalah uang hasil suap atau gratifikasi yang diterima Djuyamto untuk memutus “onslag” tiga terdakwa korporasi di kasus korupsi minyak goreng yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan uang sebesar Rp2 miliar yang telah disita tersebut sebelumnya diserahkan tersangka Dju melalui penasehat hukumnya kepada Tim penyidik di Gedung JAM Pidsus.
“Selanjutnya uang tersebut disimpan atau dititip di rekening penampungan Kejaksaan Agung,” tutur Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (11/06/2025).
Selain itu, kata Harli, akan dijadikan barang bukti kasus dugaan korupsi suap ataupun gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama tersangka Dju.
Seperti diketahui Djuyamto bersama dua hakim lainnya yang juga telah dinonaktifkan yakni hakim Agam Syarif Baharudin dan hakim Ali Muhtaro dijadikan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Karena ketiganya diduga menerima suap atau gratifikasi total sebesar Rp22 miliar guna memutus “Onslag” terhadap tiga terdakwa korporasi di kasus korupsi minyak goreng yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.
Dalam kasus tersebut turut dijadikan tersangka Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta yang juga telah dinonaktifkan dan saat kejadian masih menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain itu tersangka Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Serta tiga tersangka lainnya yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara ketiga korporasi serta Muhammad Syafei selaku legal dari PT Wilmar Group.(yadi)
- PT PMM Bantah Selundupkan Barang Berbahaya dan Dilarang Diekspor dalam 15 Kontainer - 29/05/2026
- Satgas PKH Tinjau 25 Kontainer Berisikan Mineral “Rare Earth” yang Gagal Diselundupkan ke Luar Negeri - 28/05/2026
- Dua Komisioner Ombudsman Terjerat Korupsi, Pengamat: Bukti Sekecil Apapun Kekuasaan Cenderug Korup - 28/05/2026



