Sembilan Petinggi Produsen Gula Bakal Susul Tom Lembong Diadili Kasus Impor Gula

Jakarta, Koranpelita.co – Sembilan petinggi atau pucuk pimpinan sembilan perusahaan produsen gula yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula periode tahun 2015-2026 bakal susul mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih (Tom) Lembong diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menyidangkannya pada hari ini telah menerima penyerahan tersangka berikut barang-bukti atau tahap dua dari Tim jaksa penyidik pada pidana khusus Kejaksaan Agung di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“Setelah tahap dua Tim JPU segera menyiapkan surat dakwaan yang nantinya bersama berkas para tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Selasa (20/05/2025).

Harli menyebutkan para tersangka yang diserahkan antara lain TWN selaku Dirut PT Angels Products, WN selaku Direktur PT Andalan Furnindo, HS selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya dan IS selaku Dirut PT Medan Sugar Industry.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

Kemudian, kata dia, tersangka TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International, ASB selaku Direktur PT Kebun Tebu Mas, HFH selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama.

Adapun, tuturnya, untuk barang bukti yang turut diserahkan antara lain tujuh unit mobil dengan rincian satu unit mobil merk Honda tipe CR-V 2.0 CVT, satu unit Mobil merk Toyota tipe Corolla Altis 1.8 V A/T dan satu unit Mobil merk Hyundai IONIQ 5 EV Signature EXN (Ax2) A/T warna abu-abu.

Kemudian satu unit Mobil merk Toyota Tipe MAGHIOR-BPXHBO 2.0 Q HV CVT TSS warna abu-abu, satu unit Mobil merk MERCEDEZ BENZ tpe C300 AT W205 warna hitam, satu unit Mobil merk CHERY tipe Omoda ES 4×2 (A/T) warna hitam dan satu unit mobil Mercedes Benz, Type: S 450 L 4MATIC (V223) A/T warna Hitam Metalik serta barang bukti elektronik.

BACA JUGA:  Direktur P3S, Jerry Massie : PSI Akan Bubar di 2029

Dalam kasus importasi gula para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan kasus yang menjerat para tersangka seperti pernah disampaikan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi berawal ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) yang diajukan para tersangka melalui perusahaan masing-masing.

Namun sebelumnya, kata Qohar, tersangka TTL menugaskan PT PPI melakukan pemenuhan stok gula nasional serta stabilisasi harga gula melalui kerjasama dengan produsen gula dalam negeri untuk memasok atau mengelola GKM menjadi GKP sebanyak 300 ribu ton.

Padahal, kata Qohar, sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 257 tahun 2004 yang boleh mengimpor GKP hanya BUMN dan persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP yang dikeluarkan Kemendag tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.

BACA JUGA:  Kapten Inf Triyadi hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Kabupaten Tangerang  

“Serta tanpa adanya rekomendasi dari Menteri Perindustrian guna memenuhi  gula di dalam negeri,” tuturnya seraya menyebutkan adanya persetujuan impor GKM menjadi GKP menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat juga tidak tercapai.(yadi)