Kejati Jabar Kembalikan Berkas Para Tersangka Kasus “Pagar Laut” Bekasi kepada Penyidik

Jakarta, Koranpelita.co – Direktorat Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri ternyata tidak hanya menyerahkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus pagar laut Bekasi, Jawa Barat kepada Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum).

Namun SPDP kasus pagar laut Bekasi tersebut diam-diam juga diserahkan Direktorat Tipidum Polri kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Bahkan ditindak-lanjuti dengan penyerahan tahap satu yaitu berkas perkara sembilan tersangkanya oleh penyidik kepada Kejati.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya ketika dikonfirmasi membenarkan kalau Kejati Jabar telah menerima SPDP maupun berkas perkara para tersangka kasus pagar laut Bekasi dari penyidik Direktorat Tipidum Polri.

“Kejati menerima SPDP pada 7 Maret 2025 dari penyidik dan menindaklanjuti dengan menunjuk enam orang jaksa sebagai tim jaksa peneliti. Serta menerima berkas para tersangka pada 28 April 2025,” tutur Nur kepada Koranpelita.co, Selasa (20/05/2025).

BACA JUGA:  Kajati Sugeng: Penyelesaian Perkara SDA di Luar Pengadilan Utamakan Pemulihan Aset Negara-Lingkungan

Namun, dia mengatakan, berkas para tersangka berikut SPDP telah dikembalikan lagi kepada Direktorat Tipidum Polri setelah dari hasil penelitian tim jaksa peneliti (P16) menyimpulkan belum lengkap baik secara formil maupun materil. Selain itu para tersangka  terindikasi melakukan tindak pidana korupsi.

“Sehingga saat pengembalian berkas para tersangka pada 30 April 2025 kemudian disertai dengan petunjuk (P19) yang dikirim pada 7 Mei 2025;untuk dilengkapi serta diusut dengan menerapkan pasal-pasal korupsi,” ujarnya seraya menambahkan sesuai berkas perkara para tersangka sebelumnya disangka melanggar dua Pasal yaitu Pasal 263 dan atau Pasal 264 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diketahui terkait kasus pagar laut Bekasi pihak Direktorat Tipidum Polri sebelumnya sudah juga mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan Agung melalui JAM Pidum seperti pernah disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

“Jadi untuk kasus pagar laut Bekasi baru tahap SPDP yang kita terima dari penyidik dan belum sampai berkas perkara para tersangkanya,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar kepada Koranpelita.co, Kamis (17/04/2025).

BACA JUGA:  Blue Bird Semarang, Pilihan Transportasi Tepercaya

Karena itu Harli tidak mau berspekulasi saat ditanya kemungkinan nasib berkas para tersangka pagar laut Bekasi seperti di Tangerang akan dikembalikan jaksa jika sudah diterima dengan petunjuk kepada penyidik agar kasusnya ditindaklanjuti ke ranah korupsi.

“Kita belum tahu. Karena berkas perkara para tersangkanya saja belum ada, dan nantinya juga akan diteliti dulu oleh jaksa peneliti JAM Pidum jika sudah diserahkan penyidik dan diterima jaksa,” tutur mantan Kajati Papua Barat ini

Sementara itu Direktorat Tipidum Polri dalam kasus pagar laut Bekasi yang terkait dugaan pemalsuan dokumen sehingga 93 SHM di darat menjadi berlokasi di kawasan pagar laut Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.

BACA JUGA:  PMII Demak Sampaikan Rapor Kritis untuk Bupati, Lima Tuntutan Jadi Sorotan

Dari kesembilan tersangka tersebut lima dari oknum aparat Desa Segarajaya. Yaitu MS mantan Kepala Desa, AR selaku Kepala Desa sejak 2023, JM selaku Kasi pemerintahan serta Y dan S selaku Staf Kantor Desa Segarajaya.

Sedangkan empat tersangka lain dari Kantor Pertanahan setempat yaitu AP Ketua Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), GG petugas ukur tim support, MJ operator computer dan HS atau tenaga Pembantu di Tim support Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).(yadi)