Jakarta, Koranpelita.co – Dalam upaya menuntaskan kasus dugaan korupsi terkait vonis “onslag” yang dijatuhkan tiga oknum hakim terhadap tiga korporasi yang menjadi terdakwa kasus korupsi minyak goreng, Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus memeriksa tujuh orang saksi sekaligus pada Rabu (28/05/2025).
Para saksi diantaranya dari jajaran pengadilan. Yaitu dua panitera pengganti dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni saksi AMT dan saksi MBMG. Serta saksi YW selaku Kasubag Kepegawaian Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Selain itu dua orang supir dari hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yaitu saksi BS selaku supir Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan saksi ES selaku supir pribadi dari tersangka hakim Dju.
Sedangkan dua saksi lain yaitu DAN selaku Branch Manager Dolarindo Money Changer Kelapa Gading dan saksi IK selaku Staf dari kantor advokat Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).
Belum diketahui apa yang didalami Tim penyidik dari ke tujuh saksi yang diantaranya sudah pernah diperiksa dalam kasus terkait penerimaan suap atau gratifikasi yang diduga diterima tiga oknum hakim yang vonis “onslag”.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar pun saat dikonfirmasi, Kamis (29/05/2025) tidak merinci dan hanya menyebutkan para saksi diperiksa Tim penyidik untuk tersangka WG dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan terutama untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari para tersangka kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tuturnya.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap atau penerimaan gratifikasi tiga oknum hakim terkait vonis onslag terhadap PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.
Ketiga group korporasi adalah terdakwa dalam kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari-April 2022 atau dikenal juga sebagai kasus minyak goreng.
Adapun dari delapan tersangka, empat diantaranya oknum hakim yaitu MAN selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat kejadian dan kini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan tiga oknum hakim lainnya yang menjadi majelis hakim yang vonis “onslag” yaitu Dju selaku Ketua majelis hakim serta ASB dan AM masing-masing sebagai hakim anggota.
Adapun empat tersangka lain yaitu WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Serta tersangka MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat dan menjadi pengacara ketiga terdakwa korporasi. Serta tersangka MSY selaku legal dari PT Wilmar Group salah satu dari tiga terdakwa korporasi.(yadi)
- Praperadilankan Lagi “Mangkrak”nya Kasus Firli, ARUKKI Tuding Polda Metro Jaya Bersikap Tidak Adil - 25/06/2026
- Jaksa Agung kembali Larang Keras Jajarannya Pertontonkan Hedonisme di Media Sosial - 25/06/2026
- Baru Dua Tahun BPA Kejaksaan Berkontribusi Signifikan Terhadap PNBP Sebesar Rp22,890 T - 24/06/2026



