Jakarta, Koranpelita.co – Terdakwa mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto selaku kuasa kerjasama operasi (KSO) PT Waskita-Acses meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis yaitu putusan bebas terhadap dirinya dari segala dakwaan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Terdakwa beralasan dari keterangan saksi-saksi maupun fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dirinya tidak terbukti korupsi secara bersama-sama di proyek pembangunan jalan tol layang Jakarta–Cikampek II atau dikenal juga tol layang Sheik Mohammed Bin Zayed (MBZ).
“Sebagaimana unsur-unsur yang didakwaan JPU baik dalam dakwaan primair maupun subsidair,” tutur terdakwa dalam pledoi yang disampaikan Dedi Setiadi selaku penasehat hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (05/04/2025).
Adapun, kata Dedi, unsur-unsurnya yaitu setiap orang yang secara melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dia menyebutkan kliennya selaku terdakwa tidak terpenuhi unsur setiap orang karena selaku kuasa KSO Waskita-Acses hanya menjalankan perintah jabatan dari Direksi PT Waskita dalam proyek pembangunan jalan tol MBZ
Selain itu, katanya, peristiwa korupsi tol MBZ dilakukan korporasi dan berdasarkan Pasal 98 Undang-Undang Perseroan Terbatas yang bertanggung-jawab hukum mewakili perseroan direksi dan bukan perseorangan. “Karena terdakwa sesuai Pasal 51 ayat 1 KUHP hanya menjalankan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang maka tidak dipidana,” ujarnya.
Dia menyebutkan kliennya juga tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor mencakup perbuatan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat.
“Karena di kasus jalan Tol MBZ ini JPU tidak menemukan adanya hal yang tidak sesuai rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat,” tutur Dedi yang malah menyebutkan masyarakat dapat merasakan azas manfaat adanya jalan Tol MBZ.
“Berupa kenyamanan saat melintasi jalan dimana perjalanan menjadi lancar karena terhindar dari padatnya kendaraan berkapasitas besar yaitu kategori golongan III, IV dan golongan V,” ujarnya.
Menurutnya itu bersesuaian keterangan ahli Iwan Zarkasih yang menjelaskan kendaraan golongan III, IV dan V tidak boleh lewat tol MBZ untuk keselamatan pengguna jalan tol, supaya tidak macet dan agar jalanan lancar. “Sedangkan konstruksinya sudah aman,” ujarnya.
Begitupun kliennya tidak terbukti menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan. “Karena yang dimaksud jabatan atau kedudukan dalam unsur Pasal 3 adalah seorang Pegawai Negeri atau Jabatan Publik, bukan dalam sebuah perseroan terbatas.
Lingkup Keperdataan
Dia menyebutan juga terkait unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi bahwa esensi dari pembangunan jalan tol MBZ merupakan kegiatan “bisnis oriented” atau bertujuan untuk mencari keuntungan.
“Adapun bergabungnya PT Jasa Marga dan PT Ranggi Sugiron Perkasa dalam satu konsorsium sebagai pemerakarsa dan sekaligus pemilik atau operator Jalan Layang Cikampek (JJC) bertujuan untuk mencari keuntungan bagi korporasi,” katanya.
Begitupun, ucap Dedi, dengan PT Waskita Karya dan PT. Acset Indonusa yang dalam mencari keuntungan berusaha berdasarkan rambu-rambu hukm yang berlaku dalam ruang lingkup hukum keperdataan bukan hukum pidana.
“Karena itu jika PT Jasa Marga merasa KSO Waskita Acset bekerja tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan berupa kekurangan volume pekerjaan senilai Rp510 miliar seharusnya menempuh jalur hukum keperdataan,” ujarnya.
Namun, tegas Dedi, segala keuntungan konsorsium KSO Waskita – Acset dan pihak korporasi terkait lainnya adalah tetap sah menurut hukum sampai ada putusan Pengadilan Perdata yang menyatakan sebaliknya.
“Berdasarkan fakta hukum unsur memperkaya korporasi telah terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana,” katanya seraya menegaskan terkait unsur merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp510 miliar hanya didasarkan audit BPKP.
“Jadi bukan BPK yang paling berwenang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA),” katanya seraya menyebutkan penghitungan kerugian negara oleh BPKP juga hanya sebatas perhitungan perkalian jumlah sumber dugaan kerugian.
“Berupa kekurangan volume item bangunan dan untuk mengetahuinya Tim BPKP hanya mengambil keterangan ahli yang tidak masuk anggota TIM BPKP dan tidak melakukan pengujian atas kwalitas bangunan yang diduga menjadi penyebab timbulnya kerugian negara,” ujarnya.
Padahal, kata Dedi, berdasarkan keterangan ahli Josia I Rastandi secara umum hasil uji beban jembatan Tol MBZ Jakarta-Cikampek II Elevated (baik yang tipikal maupun longspan) sudah memenuhi kreteria laik fungsi,” ujarnya.
Ahli menambahkan pekerjaan terdakwa telah memperoleh Sertifikat Layak Operasi dari Komite Keamanan Jembatan Terowongan dan Jalan (KKJT) pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Secara faktual Jalan Tol MBZ hingga saat ini berfungsi dengan baik sebagaimana jalan tol pada umumnya, sehingga tidak menimbulkan kerugian terhadap perekonomian negara,” kata Dedi mengutip keterangan ahli.
Fakta hukum lainnya seperti disampaikan terdakwa adanya biaya tambahan dari sejumlah kegiatan sehingga KSO harus mengeluarkan biaya di luar kontrak sebesar Rp1,456.891.526.351 dibagi menjadi porsi Waskita sebesar Rp.919.487.218.149,- dan porsi Acset sebesar Rp537.404.308.202.
“Atas biaya tambahan tersebut kami telah mengajukan klaim kepada pihak JJC dengan dibantu konsultan ahli kontrak untuk membuat kajian atau telaahan apakah ini layak klaim. Namun hingga saat ini tidak dibayarkan kepada KSO Waskita-Acset,” ujarnya.
JPU sebelumnya menuntut terdakwa Dono Parwoto delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Namun uang pengganti sebesar Rp510 miliar dibebankan kepada KSO Waskita Acset dan KSO Bukaka Krakatau Steel.
Setelah menyatakan terdakwa Dono bersama Djoko Dwijono (Dirut PT JJC), Yudhi Mahyudin (Ketua Panitia Lelang di JJ, Sofiah Balfas (Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama) dan Tony Budianto Sihite (Team Leader Konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan Pemilik PT Delta Global Struktur) korupsi dengan cara merubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan Basic Design (desain dasar) pembangunan jalan tol MBZ.(yadi)
- Kejagung Tahan Eks Anggota Ombudsman di Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi Migor - 26/05/2026
- Kasus Ekspor Bauksit Ilegal, Kejagung Tahan Empat Tersangka Baru Salah Satunya Pejabat ESDM - 23/05/2026
- Sempat Diamankan Tim PAM SDO, JAM Was Sebut Mantan Aspidum Kejati Kalbar Difungsionalkan - 22/05/2026



