Indonesia-Malaysia Sepakat Perkuat Kerjasama Terkait Pemulihan dan Pengelolaan Aset 

Jakarta, Koranpelita.co – Pemerintah Indonesia dan Malaysia masing-masing melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung dan Anti-Financial Crime Centre (NFCC) Malaysia sepakat untuk memperkuat kerjasama hubungan kelembagaan serta bertukar informasi terkait dengan pemulihan dan pengelolaan aset serta pemberantasan kejahatan keuangan lintas negara

Kesepakatan tersebut terjalin ketika Kepala BPA Kejaksaan Agung Amir Yanto ketika menerima kunjungan kerja delegasi NFCC Malaysia dipimpin Ketua Pengarah, Dato’ Sri Shamshun Baharin Bin Mohd Jamil di ruang rapat Kepala BPA kemarin.

Adapun NFCC merupakan lembaga pemerintah Federal di bawah Kantor Perdana Menteri Malaysia yang berperan sebagai koordinator lembaga penegak hukum Malaysia dalam operasi terpadu, guna menangani kejahatan keuangan serta pemulihan dan pengelolaan aset.

Menurut Amir kunjungan delegasi NFCC Malaysia merupakan momentum penting untuk bertukar pengalaman dalam penanganan dan pemulihan aset, pertukaran informasi hukum, serta menjajaki peluang kerja sama konkret dalam rangka penegakan hukum lintas negara.

“Kami berharap pertemuan ini menghasilkan diskusi yang konstruktif dan memperkuat hubungan bilateral yang telah terjalin,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bandung ini.

Sementara itu Ketua Pengarah NFCC Shamshun dalam pertemuan memaparkan struktur, fungsi dan peran NFCC dalam strategi nasional pemberantasan kejahatan keuangan di Malaysia.

Ia menjelaskan NFCC dibentuk untuk mengoordinasikan penegakan hukum terpadu dalam menghadapi penghindaran pajak dan bea, aliran dana gelap, pencucian uang, serta korupsi.

Dalam waktu dekat NFCC juga akan diberikan mandat menangani pengelolaan aset yang disita dan dirampas. “Kami tertarik terhadap sistem pengelolaan sumber daya manusia, teknologi pencatatan barang bukti di Indonesia, serta manajemen pemulihan aset oleh BPA,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut kedua delegasi sempat membahas beberapa topikkstrategis antara lain soal peralihan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) kepada Kejaksaan Agung.

Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang berpotensi memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menangani aset rampasan secara terpusat di bawah BPA.

Selain praktik pemulihan aset di masing-masing negara, termasuk pengelolaan aset kompleks seperti kapal, mata uang kripto, barang mewah, serta kerja sama pemulihan aset domestik dan internasional.

Delegasi NFCC dalam kunjungannya juga menyempatkan meninjau Rupbasan Jakarta Barat didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BPA Emilwan Ridwan yang sehari-hari selaku Kepala Pusat Penyelesaian Aset (PPA) dan Kajari Jakarta Barat Hendri Antoro.

Fokus peninjauan terkait proses bisnis pengelolaan serta pemeliharaan aset hasil tindak pidana, terutama dalam masa transisi di bawah kewenangan Kejaksaan.(yadi)