Jakarta, Koranpelita.co – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai lembaga penegak hukum, tapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan hasil penegakan hukum dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Oleh karena itu, tutur Jaksa Agung program “Jaksa Mandiri Pangan” yang pada hari ini diluncurkan menjadi manifestasi nyata dari semangat tersebut dan ingin membuktikan hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penindak.
“Tapi juga sebagai instrumen pembangunan, dan ini adalah bentuk nyata dari penegakan hukum yang berpihak pada rakyat,” tutur Jaksa Agung pada peluncuran program “Jaksa Mandiri Pangan” di Desa Srimahi Kecamatan tambun Utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Kamis (22/05/2025).
Jaksa Agung menegaskan melalui program tersebut Kejaksaan berkomitmen untuk mentransformasikan lahan-lahan sitaan menjadi lahan pertanian produktif yang selaras dengan visi Pemerintah Prabowo-Gibran yang menempatkan swasembada pangan sebagai prioritas nasional dalam Asta Cita ke-2.
“Jadi program ini inisiatif strategis Kejaksaan untuk mendukung ketahanan pangan nasional melalui optimalisasi aset negara, khususnya tanah-tanah hasil sitaan yang selama ini terbengkalai,” ujarnya.
Dia mengungkapkan pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp139,4 triliun pada tahun 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan, dengan salah satu kebijakan penting adalah pengalihan anggaran bantuan pangan sementara ke Perum BULOG untuk menyerap tiga juta ton beras dari petani.
“Meskipun kebijakan ini berdampak penghentian sementara distribusi beras kepada masyarakat rentan. Kejaksaan memandang perlu adanya langkah antisipatif agar tidak terjadi ketimpangan sosial,” ujarnya.
Dia menegaskan pihaknya tidak bisa berdiam diri saja. “Sehingga Kejaksaan hadir untuk memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang terlantar akibat transisi kebijakan yang berpotensi menjadi ancaman nyata bagi stabilitas nasional,” ujarnya.
Jaksa Agung menambahkan untuk memastikan keberhasilan program, Kejaksaan telah menjalin kemitraan strategis dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia (Persero), Perum BULOG, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, serta kelompok tani.
“Sinergi ini tidak hanya akan memperkuat pengelolaan lahan secara profesional, tetapi juga menjadi role model pemberdayaan masyarakat berbasis aset negara yang berkelanjutan,” ucap mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.
Sebagai institusi penegak hukum, katanya, Kejaksaan juga memperkuat fungsi pengawasan dalam konteks ketahanan pangan dengan tiga fokus utama dalam pengawasan tersebut.
“Yaitu pencegahan penimbunan, spekulasi harga dan praktik mafia pangan yang dapat mengganggu stabilitas pasokan. Kemudian menjaga distribusi beras oleh Perum Bulog agar tepat sasaran dan sesuai standar mutu. Serta penindakan praktik illegal farming dan alih fungsi lahan tanpa izin yang mengancam ketahanan pangan,” ujarnya.
“Inilah esensi dari hukum yang hidup dan menghidupi, yang tidak hanya adil secara prosedural, tetapi juga bermakna secara substantif bagi kesejahteraan rakyat,” tegas Jaksa Agung.
Dia menegaskan juga program “Jaksa Mandiri Pangan” dibangun atas dasar pemikiran hasil penegakan hukum harus mampu menciptakan nilai tambah yang luas bagi masyarakat.
“Dengan mengalih fungsikan lahan sitaan menjadi produktif, program ini tidak hanya mencegah kerugian negara, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan berkontribusi pada stok pangan nasional,” ujarnya.
Dia menambahkan kejaksaan berkomitmen menjunjung tinggi prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelaksanaan program ini. “Termasuk dalam penggunaan barang sitaan untuk dimanfaatkan dalam mendukung misi pemerintah dalam kedaulatan pangan.”
Sementara Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Reda Manthovani menyampaikan program ini rencananya akan menyasar seluruh aset barang rampasan negara di seluruh Indonesia.
Hal ini, kata Reda, merupakan komitmen pemerintah untuk memastikan ketersediaan pangan yang cukup, terjangkau, dan berkualitas bagi seluruh masyarakat.
“Untuk lokasi lahan seremonial program Jaksa Mandiri Pangan berada di Perum Griya Asri Desa Srimahi Kecamatan tambun Utara Kabupaten Bekasi dengan luas lahan garap kurang lebih 337.543 m² atau 33.754 Ha yang tersebar kedalam beberapa bidang, dimana petani penggarap yang telah disiapkan sekitar 76 orang,” ungkapnya.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman dan Gubernur Jawa Barat Dedy Mulyadi yang hadir dalam acara mengapresiasi Kejaksaan terkait inisiasi program “Jaksa Mandiri Pangan” yang mendukung kebijakan pemerintah yaitu swasembada pangan.(yadi)



