Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bongkar dugaan korupsi di PT Telkom Indonesia terkait dengan pembiayaan terhadap sembilan proyek pengadaan barang diduga fiktif dan di luar bisnis utamanya.
Kejati DKJ pun setelah melakukan pengusutan secara intensif berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-10/M.1/Fd.1/04/2025 tanggal 21 April 2025 telah menetapkan sembilan tersangka dan menahannya selama 20 hari.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKJ Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan dari kesembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut dua diantaranya dari PT Telkom Indonesia.
“Keduanya yaitu AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom (2017-2020) dan HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom (2015-2017),” tutur Syarief kepada wartawan di Kejati DKJ, Rabu (07/05/2025).
Kemudian, kata Syarief, untuk tersangka lainnya yaitu AH selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara (2016-2018), NH selaku Direktur Utama PT Ata Energi dan DT selaku Dirut PT International Vista Quanta.
Selain itu, ujarnya, KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa, AIM selaku Dirut PT Forthen Catar Nusantara, DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri serta RI selaku Dirut PT. Batavia Prima Jaya.
Dia mengatakan dari ke sembilan tersangka untuk tersangka AHMP ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AH di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
“Sedangkan tersangka HM, NH, DT, KMR, AIM dan RI ditahan di Rutan Cipinang dan tersangka DP menjadi tahanan Kota Depok dengan pertimbangan alasan Kesehatan,” tuturnya.
Dia menyebutkan kasusnya berawal ketika PT Telkom antara tahun 2016-2018 bersepakat dengan sembilan pemilik perusahaan untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran PT Telkom.
“Untuk kerjasama tersebut PT Telkom menunjuk anak perusahaan yaitu PT Infomedia, PT Telkominfra, PT Pins dan PT Graha Sarana Duta yang di dalam pelaksanaannya menunjuk beberapa vendor terafiliasi sembilan perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom,” ujarnya.
Padahal, ucap Syarief, berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya PT Telkom merupakan perusahaan bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga kerjasama yang dilakukan di luar core bisnisnya dan pengadaan barang juga ternyata tidak dilakukan alias fiktif.
Adapun ke sembilan perusahaan yang diduga terlibat pengadaan barang diduga fiktif yaitu:
- PT ATA Energi untuk pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp64.440.715.060.
- PT International Vista Quanta untuk penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp. 22.005.500.000.
- PT Japa Melindo Pratama untuk pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan total nilai proyek sebesar Rp60.500.000.000.
- PT. Green Energy Natural Gas, melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 45.276.000.000;
- PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna, melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 13.200.000.000;
- PT. Forthen Catar Nusantara, melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp.67.411.555.763;
- PT. VSC Indonesia Satu, melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 33.000.000.000.
- PT. Cantya Anzhana Mandiri, melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 114.943.704.851;
- PT. Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 10.950.944.196.
Syarief menuturkan total nilai proyek kerja sama sembilan perusahan tersebut dengan ke empat anak perusahan PT. Telkom yaitu sebesar Rp. 431.728.419.870. Dalam kasus ini para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)
- Resmikan Gedung Baru Kejari Jakut, Jaksa Agung: Hibah Tidak Membuat Penegakan Hukum Jadi Lemah - 30/06/2026
- Bakal Praperadilankan Lagi, ARUKKI: Asal Mau Berani Sangat Mudah Kejari Jaksel Eksekusi Silfester - 28/06/2026
- Kejari Barito Kuala “Kulik” Siasat Licik Mantan Dirut PDAM di Kasus Korupsi Rp15 M - 27/06/2026



