Jakarta, Koranpelita.co – Kinerja “ciamik” dalam membongkar kasus dugaan korupsi kelas kakap tanpa harus terlebih dahulu “gembar-gembor” kembali ditunjukan jajaran bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung di bawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah.
Kali ini yang dibongkar terkait dugaan korupsi pemberian kredit dari dua bank plat merah daerah yaitu PT Bank DKI Jakarta dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang diduga dilakukan dengan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
Buntutnya tiga orang ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dan semalam langsung dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 21 Mei 2025 hingga 9 Juni 2025.
Ketiganya yaitu tersangka ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex yang sejak kemarin telah diamankan Kejaksaan Agung. Kemudian tersangka ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama Bank DKI dan tersangka DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi mengungkapkan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari kedua bank kepada PT Sritex.
“Antara lain berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya terhadap 46 orang saksi dan satu orang ahli. Serta penggeledahan yang dilakukan di beberapa tempat,” ungkap Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di depan Gedung JAM Pidsus, Rabu (21/05/2025) malam.
Qohar menyebutkan tempat-tempat yang digeledah yaitu apartemen tersangka DS di Jakarta Utara, Jakarta, rumah Tersangka ZM di Kabupaten Baru, Makassar, Sulawesi Selatan dan rumah tersangka ISL di Solo, Jawa Tengah
“Dalam penggeledahan tersebut Tim penyidik menyita15 barang bukti elektronik dan beberapa dokumen,” ujarnya seraya menyebutkan sebelum menetapkan tersangka sejumlah saksi diperiksa Tim penyidik kemarin.
Para saksi yaitu saksi ERN selaku Kantor Akuntan Publik, saksi RFL dari pihak Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), saksi NTP, saksi RNL, saksi UK dan saksi ADM dari PT BJB.
Berawal Putusan Pailit
Terbongkarnya dugaan korupsi dalam pemberian kredit itu berawal ketika PT Sritex dengan kepemilikan saham PT Huddleston Indonesia sebesar 59,03 persen dan masyarakat sebesar 40,97 persen diputus pailit Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang, melalui putusan Nomor Perkara: 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Adapun dalam laporan keuangannya PT Sritex mengaku mengalami kerugian mencapai 1,08 miliar dolar AS atau setara Rp15,66 triliun pada 2021 lalu. Padahal pada tahun 2020, masih mencatat keuntungan 85,32 juta dolar AS atau Rp1,24 triliun;
Mencium adanya ketidak beresan terkait kepailitan PT Sritex, Kejaksaan Agung bergerak cepat melakukan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-62/F.2/Fd.2/10/2024 tanggal 25 Oktober 2024 jo. Nomor: 27a/F.2/Fd.2/03/2025 tanggal 23 Maret 2025.
Qohar menuturkan dari hasil penyidikan terungkap adanya pemberian kredit dari beberapa Bank milik pemerintah kepada PT Sritex yang dilakukan secara melawan hukum dengan nilai total Outstanding atau tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp3.588.650.808.028,57 atau Rp3,588 triliun lebih.
Rinciannya Bank Jateng sebesar Rp395.663.215.840 atau Rp395 miliar lebih, Bank BJB Rp543.980.507.170 atau Rp543 miliar lebih, Bank DKI Rp149.007.085.018,57 atau Rp149 miliar lebih serta sindikasi Bank BNI, Bank BRI dan LPEI sebesar 2.500.000.000.000 atau Rp2,5 triliun.
“Selain itu PT Sritex juga mendapat pemberian kredit di 20 bank swasta yang nilainya masih dilakukan pendalaman,” tutur mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ini.
Dia menyebutkan khusus dalam kaitan pemberian kredit dari Bank DKI dan Bank BJB kepada PT Sritex diduga dilakukannya dengan secara melawan hukum baik oleh tersangka ZM selaku Dirut Bank DKI maupun tersangka DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB.
“Karena tidak melakukan analisa yang memadai dan mentaati prosedur serta persyaratan, dengan salah satunya tidak terpenuhinya syarat Kredit Modal Kerja,” ujar dia.
Masalahnya, kata Qohar, hasil penilaian Lembaga Pemeringkat Fitch dan Moodys bahwa PT Sritex hanya memperoleh peringkat BB- (memiliki risiko gagal bayar yang lebih tinggi). Padahal, katanya lagi, pemberian kredit tanpa jaminan seharusnya hanya dapat diberikan kepada perusahaan atau debitur memiliki peringkat A.
“Sehingga perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan Standar Operasional Prosedur Bank serta Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sekaligus menerapkan prinsip kehati-hatian (Charater, Capacity, Capital, Collateral dan Condition),” ujarnya.
Sedangkan tersangka ISL selaku Dirut PT Sritex, kata Qohar, setelah mendapat kredit dari kedua bank tidak menggunakan untuk tujuan pemberian kredit yaitu modal kerja. “Tapi digunakan membayar hutang dan membeli aset non produktif.”
Dia menambahkan saat ini kredit macet PT Sritex dengan kolektibilitas 5 dan aset perusahaan tidak bisa dieksekusi untuk menutupi nilai kerugian negara. “Karena nilainya lebih kecil dari total nilai pemberian pinjaman kredit serta tidak dijadikan jaminan.”
Sehingga, tutur Qohar, akibat perbuatan ketiga tersangka diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp692.987.592.188 atau Rp682 miliar lebih dari total nilai Outstanding sebesar Rp3,588 triliun lebih.
Dalam kasus ini ketiganya disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



