Tetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Kejagung Buat “Ketar-Ketir” Pihak Berurusan dengan Zarof

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung kembali menetapkan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar sebagai tersangka. Kali ini terkait dugaan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga berasal dari suap atau gratifikasi sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang diterima Zarof.

Tentunya upaya tersebut tidak hanya akan membuat Zarof semakin mendekam lama di penjara. Tapi bisa jadi membuat sejumlah pihak “ketar-ketir” karena uang berjumlah sangat fantastis tersebut diduga diperoleh Zarof sebagai makelar kasus.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar pun mengakui penetapan ZR sebagai tersangka kasus TPPU setelah kasus suap dan gratifikasi adalah merupakan upaya penyidik untuk mengetahui darimana uang tersebut berasal.

“Jadi penyidik selama ini tidak diam dan berhenti. Dan dari kasus suap atau gratifikasi yang bergulir di pengadilan penyidik terus mengembangkan ke TPPU nya dan kemudian disidik berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor 6 tanggal 10 April 2025, ” ungkap Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/04/2025).

BACA JUGA:  Ditengah Tidak Jelasnya Penanganan Tiga Kasus Korupsinya, Kejagung Periksa Tiga Saksi TPPU eks JAM Pidsus

Harli menyebutkan dari hasil penyidikan tersebut Tim penyidik kemudian menetapkan ZR sebagai tersangka TPPU setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan pemblokiran berbagai aset yang diduga milik ZR.

Pemblokiran, kata dia, bertujuan agar aset-aset tersangka ZR tidak dapat dialihkan dan Tim penyidik untuk itu sudah mengajukan permohonan pemblokiran kepada beberapa Kantor Badan Pertanahan.

“Ada yang di Jakarta Selatan, kota Depok dan ada di Pekanbaru,” ujarnya seraya mengakui aset-aset dari tersangka kebanyakan di atasnamakan keluarga. “Ya lebih tepat keluarganya.”

Dia menyebutkan juga Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat disertai penyitaan berbagai dokumen terkait dengan kasus TPPU yang disangkakan kepada ZR.

BACA JUGA:  Lantik Yogie Verdika Sebagai Kasi Intel, Kajari Jakpus: Momentum Perkuat Peran Intelijen dalam Penegakan Hukum

Harli mengakui dalam upaya mengungkap asal usul uang diterima tersangka ZR, penyidik memiliki beberapa strategi, antara lain dengan membawa kasus suap dan gratifikasinya lebih dahulu ke pengadilan.

“Sambil penyidik mencari pertanyaan-pertanyaan dan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu. Makanya terhadap ZR kemudian disidik TPPU dan bahkan ditetapkan tersangka untuk menggali itu lebih jauh,” ujar Harli.

Seperti diketahui Zarof kini sedang diadili dengan dakwaan melakukan permufakatan jahat bersama pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap hakim agung guna memutus bebas terdakwa kini terpidana Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan pacarnya yakni Dini Sera.

Selain itu Zarof didakwa menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp920 miliar dan 51 kilogram emas yang jika dikonversikan senilai Rp75 miliar. Adapun uang dalam jumlah besar dan barang berharga ditemukan saat Tim penyidik menggeledah rumah Zarof di Senayan, Jakarta dan di Hotel Le Meridien, Bali.(yadi)

BACA JUGA:  Respon Cepat, Kejati Kalbar Periksa Oknum Pegawai Kejari Sekadau Diduga Terlibat Perampasan Emas