Jakarta, Koranpelita.co – Pengusutan kasus dugaan suap ataupun gratifikasi terhadap oknum hakim yang vonis “onslag” terhadap tiga terdakwa korporasi dalam kasus korupsi minyak goreng jangan hanya berhenti kepada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangkanya
“Tapi siapa penyandang dana untuk menyuap para oknum hakim tersebut harus diusut Kejaksaan Agung dan jika cukup bukti harus dijadikan tersangka,” tegas pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar kepada Koranpelita.co, Selasa (15/05/2025).
Fickar meyakini uang suap sebesar Rp60 miliar yang diterima oleh hakim bukan berasal dari pengacara yang hanyalah sekedar orang suruhan atau orang yang di lapangan. “Pastinya ada orang lain lagi yaitu pemilik uang atau penyandang dana,” ujarnya.
Dia pun menilai tidak sulit bagi Kejaksaan Agung untuk mengungkap siapa penyandang dana seperti saat berhasil mengungkap penyandang dana vonis bebas terhadap terdakwa Ronald Tannur.
Mendarah Daging dan Keserakahan
Dia pun mengatakan terjadinya korupsi di peradilan yang melibatkan oknum hakim bukan karena soal kesejahteraan atau gaji hakim yang kurang.
Tetapi, tutur dia, karena sudah mendarah daging, struktural dan sistemik yang istilahnya berurusan apapun diperadilan harus pakai uang.
“Selain keserakahan yang tidak berujung. Karena bayangkan setiap hari bekerja atas nama Tuhan tapi menggunakannya untuk kepentingan sendiri.”
Kejaksaan Agung seperti diketahui telah menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi terkait suap atau gratifikasi kepada hakim untuk jatuhkan vonis onslag terhadap PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group dan PT Permata Hijau Group.
Ketiga group korporasi tersebut adalah terdakwa dalam kasus korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit bulan Januari-April 2022 atau dikenal juga sebagai kasus minyak goreng.
Adapun dari tujuh tersangka empat diantaranya oknum hakim yaitu MAN selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat kejadian dan kini Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sedangkan tiga oknum hakim lainnya merupakan majelis hakim yang vonis onslag yaitu Dju selaku Ketua majelis hakim serta ASB dan AM masing-masing sebagai hakim anggota.
Adapun tiga tersangka lain yaitu WG selaku Panitera Muda Perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Serta tersangka MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat dan menjadi pengacara ketiga terdakwa korporasi.
Dalam kasus ini Kejaksaan Agung juga telah menyita barang-bukti uang miliaran rupiah dalam bentuk rupiah dan mata uang asing. Serta mobil dan motor serta sepeda dari para tersangka.(yadi)



