Banten,koranpelita.co – Ditreskrimum Polda Banten menangkap Oknum anggota DPRD Provisni Banten inisial RF (44) karena diduga melakukan penipuan bisnis proyek dengan mengeluarkan cek kosong senilai Rp 350 juta.
Perbuatan hukum Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dari Fraksi Partai Golkar dijerat dengan pasala 378 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana, pelaku berinisial RF (44).
Rilis yang diterima koranpelita.co, Selasa (15/4/2025) menyebutkan, tersangka menyerahkan beberapa lembar Cek kepada pihak korban sebagai alat pembayaran terhadap barang yang didapat oleh tersangka, akan tetapi Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank dengan alasan Saldo Tidak Cukup.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan , peristiwa hukum tersebut berlangsung sekitar bulan Februari 2024 di Kantor Bank BJB Cabang Cilegon, saat itu tersangka RF menyerahkan 1 lembar Cek Bank BJB Nomor DAA02117363 senilai Rp350 juta kepada pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON sebagai pembayaran terhadap pembelian barang berupa beton ready mix atau beton siap cor.
Pemesanan barang tersebut dilakukan oleh tersangka RF selaku Direktur dari CV. PRISMA KENCANA yang tersurat dan ditandatangani oleh tersangka sendiri untuk menunjang pekerjaan yang sedang dilaksanakan oleh CV. PRISMA KENCANA.
“Sementara penyerahan 1 lembar Cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut diserahkan oleh tersangka RF kepada pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON sebagai alat pembayaran.
Selanjutnya PT. SINAR DINAMIKA BETON mengirimkan barang berupa Beton Ready Mix kepada RF. Setelah barang berupa ready mix tersebut diterima oleh pihak TF , maka selanjutnya pihak PT. SINAR DINAMIKA BETON mencairkan 1 lembar Cek Bank BJB senilai Rp350 juta tersebut, akan tetapi cek tersebut tidak dapat dicairkan dan atau mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan Saldo Tidak Cukup sehingga PT. SINAR DINAMIKA BETON mengalami kerugian hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh RF.
Adapun Barang Bukti yang amankan,
– 1 lembar Cek Bank BJB Nomor Warkat : DAA02117363 senilai Rp350 juta tanggal 27
Oktober 2015
– 1 lembar Surat Keterangan Penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Cilegon
tertanggal 02 Februari 2024.
– 1 lembar Invoice Nomor : 274/KEU-SDB/XI/2015, tanggal 18 November 2015.
– 1 lembar Invoice Nomor : 253/KEU-SDB/X/2015, tanggal 31 Oktober 2015.
– 1 lembar tanda terima 2 lembar cek dari Tsk RF.
– 1 bundle Surat Jalan bukti pengiriman barang berupa beton ready mix dari PT. SINAR
DINAMIKA BETON.
– 1 lembar Surat Pesanan Nomor : 000238 yang ditandatangani oleh Tsk RF tertanggal 08
Oktober 2015;
– 1 lembar Surat Pesanan Nomor : 000302 yang ditandatangani oleh Tsk RF tertanggal 19
Oktober 2015. (*/sul).
- Fase Kepulangan Jemaah Haji , Terminal 2F Bandara Soetta Prioritaskan Layanan Ramah Lansia dan Disabilitas - 03/06/2026
- Pemprov Banten dan Pemkot Tangsel Perkuat Akses Pendidikan “Program Sekolah Gratis” - 03/06/2026
- Koramil 13/Cisoka Kodim 0510/Trs Perkuat Patroli Malam, Cegah Aksi Kejahatan - 03/06/2026



