Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2024 tidak menutup kemungkinan akan memeriksa eks Menteri Kominfo.
Namun untuk memastikan siapa eks Menteri Kominfo yang akan diperiksa, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting ketika dikonfirmasi mengatakan akan mengabarkan lebih lanjut.
“Nanti akan dikabarin. Tapi sejauh ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 33 saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek PDNS pada Kementerian Kominfo tahun 2020-2024,” kata Bani kepada Koranpelita.co, Kamis (10/04/2025).
Sementara itu menelisik priodesasi dugaan korupsi proyek PDNS terjadi di era dua eks Menteri. Yaitu era Budi Arie Setiadi sebagai Menteri Kominfo priode 2023-2024 dan sebelumnya Johnny Gerard Plate periode 2019-2023.
Adapun kasusnya seperti pernah disampaikan Bani berawal ketika Kementerian Kominfo pada tahun 2020 hingga 2024 melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan pada PDNS dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar.
Namun, kata Bani, dalam pelaksanaannya tahun 2020 diketahui pejabat dari Kominfo bersama dari perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT AL dengan nilai kontrak Rp60.378.450.000.
Kemudian, ujarnya, pada tahun 2021 kembali perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102.671.346.360. “Sedangkan di tahun 2022 kembali terjadi pengkondisian untuk memenangkan perusahaan yang sama,” ujarnya.
Caranya, ucap Bani, dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.
“Begitupun perusahaan yang sama di tahun 2023 dan 2024 memenangkan kembai pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak tahun 2023 senilai Rp 350.959.942.158 dan tahun 2024 senilai Rp 256.575.442.952,” ujarnya.
Adapun, kata dia, perusahaan tersebut dalam pengadaan barang/jasa yang telah dikondisikan bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.
“Akibat tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran. Sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia,” ujarnya.
Padahal, ungkap Bani, anggaran pengadaan PDSN menghabiskan total sebesar Rp959 miliar. “Tapi pelaksanaan kegiatan tidak sesuai Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah membangun Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesua BSSN,” tuturnya.
Dia menambahkan atas dugaan korupsi terhadap proyek PDNS diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.(yadi)



