Kejagung Tetap Yakini Direktur JAKTV Terlibat Permufakatan Jahat Rintangi Penyidikan-Penuntutan Korupsi

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung memastikan tidak anti kritik terhadap berbagai pemberitaan yang disajikan pers kepada lembaganya. Termasuk kritik oleh masyarakat melalui aksi-aksi demonstrasi karena pimpinan Kejaksaan Agung sangat peka terhadap kepentingan masyarakat.

Namun juga tetap meyakini Direktur Pemberitaan JAKTV yakni tersangka TB diduga terlibat permufakatan jahat untuk merintangi penyidikan dan penuntutan kasus korupsi tata kelola timah dan impor gula yang dilakukan bersama dua tersangka lainnya yang berprofesi advokat yaitu tersangka MS dan tersangka JS.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar permufakatan jahat oleh ketiga tersangka yaitu membuat seolah-olah institusi Kejaksaan Agung busuk melalui pemberitaan-pemberitaan maupun narasi-narasi bernada negatif serta menyudutkan kejaksaan.

“Ketiganya melakukan permufakatan jahat untuk seolah-olah institusi ini busuk. Padahal kenyataannya tidak demikian,” tegas Harli kepada wartawan dalam jumpa pers bersama Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (22/04/2025).

Harli mengungkapkan perbuatan tersebut antara lain dilakukan dengan membuat informasi yang tidak benar lalu dikemas guna mempengaruhi publik opini dengan adanya tiga peran yang dimainkan para tersangka.

Perannya, kata dia, antara lain ada sebagai tim juridis berhadapan langsung dengan aktifitas persidangan atau proses peradilan dan ada juga peran social engineering atau rekayasa sosal serta peran Tim non juridis.

“Coba rekan-rekan media bisa bayangkan apa yang tidak kami lakukan tapi dinyatakan seolah-olah kami lakukan,” katanya seraya menyebutkan semuanya dilakukan guna pelemahan institusi dengan tujuan penanganan perkara supaya sesuai dengan kehendaknya

“Selain ada juga peran tim non juridis. Karena kita tahu pasal sangkaannya ada Rp60 miliar dari proses hukum terkait dengan dugaan suap dan atau gratifikasi,” ujar mantan Kajati Papua Barat ini,

BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia

Dia pun menegaskan peran dari tersangka pada akhirnya untuk mempengaruhi bagaimana pandangan-pandangan masyarakat, termasuk pandangan peradilan terhadap institusi kejaksaan antara lain juga melalui aksi demo yang dibiayai.

“Karena memobilisasi massa dimana massa yang disuruh demonstrasi dibayar dan itu terkonfirmasi,” kata Harli yang menambahkan adanya juga pembuatan-pembuatan konten serta Talk Show yang seolah-olah diramu menjadi sesuatu pembenaran padahal tidak demikian.

Dia juga mencontohkan saat kasus kelangkaan minyak goreng dan kejaksaan kemudian memprosesnya secara hukum dan ditemukan ada perbuatan pidana  sehingga orang-orang yang terlibat juga diproses hukum.

Selain itu, kata Harli, menurut kejaksaan adanya kerugian negara dalam kasus kelangkaan minyak goreng tapi oleh putusan pengadilan tidak bisa diminta (uang penggantinya) kepada perorangan tapi kepada korporasi.

Selanjutnya, tutur dia, disidik korporasinya tapi kemudian divonis “onslag” oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. “Kenapa di onslag? Salah satunya adalah pembentukan opini juridis yang dimainkan oleh tiga peran tadi,” ujarnya.

Selain itu, tutur dia, adanya gugatan melalui perdata dan TUN serta dipublikasi yang seolah-olah tindakan kejaksaan dalam menyidik korporasi untuk meminta atau membayar uang pengganti tidak diperkenankan menurut hukum.

“Jadi secara juridis dimainkan, rekayasa sosial dimainkan dan non juridis juga dimainkan,” kata Harli seraya berharap masyarakat harus konstektual melihat dan memandang kasus perintangan penyidikan kasus korupsi ini. “Saya kira ini juga untuk menjaga martabat teman-teman jurnalis ata wartawan,” ujar jubir Kejaksaan Agung ini yang menambahkan perbuatan yang dipersangkakan kepada tersangka TB adalah perbuatan personal tidak terkait dengan media.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

                                                         Hormati Proses Hukum

Sementara itu Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan pihaknya  menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Kejaksaan dan tidak mau mencampuri jika memang ada bukti-bukti yang cukup kasus tersebut terkait tindak pidana.

“Ini kewenangan penuh Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya, dan Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,” ujar Ninik yang sebelumnya telah menemui Jaksa Agung.

Dia pun sudah sepakat dengan Jaksa Agung akan bertindak sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing yaitu Kejagung memproses dugaan tindak pidana dan Dewan Pers akan melakukan penilaian terhadap produk jurnalistik.

“Karena terkait pemberitaan maka yang berwenang untuk menilai sebuah pemberitaan masuk kategori karya jurnalistik atau bukan itu kewenangan Dewan Pers sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” tuturnya.

Dia mengatakan juga dalam Kode Etik Jurnalistik khususnya di Pasal 6 memang mengatur perilaku dari para jurnalis. “Kalau ada indikasi tindakan-tindakan berupa suap atau penyalahgunaan profesi ada pengaturan di dalam kode etik dan itu masuk ranah wilayah etik di pasal 6 dan pasal 8.”

Oleh karena itu, kata Ninik, Dewan Pers akan menilai dua hal yaitu pertama soal pemberitaannya. “Apakah ada pelanggaran kode etik pasal 3 misalnya cover both site atau tidak ada proses uji akurasi dan lain-lain.”

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

“Kedua menilai perilaku wartawan. Apakah ada tindakan-tindakan melanggar kode etik sebagai wartawan dalam menjalankan tugasnya dan profesionalisme kerjanya. Karena pers itu memerlukan dua hal yang harus berjalan seiring. Perusahaan harus professional dan jurnalisnya juga profesional,” ujarnya.

Artinya, kata dia, bekerja secara demokratis, bekerja tidak mencampur adukan antara opini dengan fakta menggunakan standar moral yang tinggi. “Tidak minta-minta duit, tidak nyuap dan menggunakan asas praduga tidak bersalah,” tambah Ninik.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung melalui Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi, Senin (21/04/2025) malam telah mengumumkan ketiganya sebagai tersangka kasus  perintangan penyidikan dan penuntutan kasus dugaan korupsi tata kelola timah dan importasi gula.

Dua diantaranya yaitu tersangka JS selaku dosen dan advokat serta tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan dari JAK TV langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan tersangka MS tidak ditahan karena sudah ditahan dalam kasus suap atau gratifikasi kepada oknum hakim yang vonis onslag terhadap tiga korporasi terdakwa korupsi minyak goreng.(yadi)