Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung akhirnya tahan juga majelis hakim beranggotakan tiga hakim yang menjatuhkan vonis “Onslag” terhadap tiga terdakwa korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas terkait kasus korupsi minyak goreng dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (19/03/2025).
Penahanan dilakukan setelah Kejaksaan Agung menetapkan ketiganya yaitu Dju selaku ketua majelis hakim serta ASB dan AM masing-masing selaku hakim anggota sebagai tersangka setelah diduga menerima suap atau gratifikasi total untuk ketiganya sebesar Rp22 miliar guna memutus “Onslag”.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi mengatakan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik dari hasil pemeriksaan menemukan bukti yang cukup.
“Selanjutnya ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tutur Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (13/04/malam).
Kejaksaan Agung sebelumnya dalam kasus yang sama telah menetapkan empat tersangka. Yaitu tersangka MAN selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tersangka WG selaku panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Serta tersangka MS dan AR yang berprofesi sebagai advokat.
Qohar menyebutkan sebelumnya dari hasil pemeriksaan diperoleh fakta tersangka AR selaku pengacara ketiga tersangka korporasi dengan tersangka WG sepakat mengurus perkara ketiga tersangka korporasi.
“Adapun permintaannya perkara diputus onslag dan untuk itu disiapkan uang sebesar Rp20 miliar,” tuturnya seraya menyebutkan tersangka WG lalu meneruskan permintaan tersebut kepada tersangka MAN.
“Tersangka MAN yang saat itu Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian setuju, namun meminta uangnya menjadi tiga kali lipat yaitu sebesar Rp60 miliar,” ungkapnya.
Permintaan itu, tuturnya, kemudian disampaikan tersangka WG kepada tersangka AR yang menyetujuinya dan lalu menyerahkan uang sebesar Rp60 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika kepada tersangka WG.
“Selanjutnya tersangka WG menyerahkan kepada tersangka MAN dan atas jasa sebagai penghubung tersangka WG kebagian uang 50.000 dolar Amerika dari tersangka MAN,” ujar mantan Aspidsus Kejati DKI Jakarta ini.
Setelah itu tersangka MAN menunjuk majelis hakim diketuai Dju dengan ASB dan AM hakim Ad Hoc sebagai hakim Anggota dan setelah terbit penetapan sidang tersangka MAN memanggil Dju dan ASB serta memberikan uang dolar Amerika setara Rp4,5 miliar.
“Tujuannya untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi,” kata Qohar seraya menuturkan uang tersebut kemudian dibagi tiga yaitu Dju, ASB dan AM.
Dia menambahkan sekitar September atau Oktober 2024 tersangka MAN kembali menyerahkan uang dolar Amerika setara Rp18 miliar kepada Dju yang sselanjutnya dibagi tiga di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan.
Adapun untuk tersangka Dju menerima uang dolar Amerika setara Rp6 miliar, tersangka ASB setara Rp4,5 miliar dan tersangka AM setara Rp5 miliar sehingga total seluruhnya diterima setara Rp22 miliar.
“Sementar dari bagiannya tersangka Dju memberikan kepada panitera setara Rp300 juta,” tutur Qohar seraya menyebutkan ketiga hakim mengetahui tujuan penerimaan uang agar perkara diputus Onslag.
Seperti diketahui majelis hakim dalam putusannya pada 19 Maret 2025 menyatakan perbuatan dari ketiga terdakwa korporasi yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi Minyak goreng terbukti. “Tapi bukan sebuah tindak pidana atau onslag,” ucap majelis hakim dalam putusannya.
Ketiga terdakwa korporasi tersebut sebelumnya dituntut oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar diputus hakim terbukti bersalah korupsi secara bersama-sama dan agar masing-masing terdakwa korporasi dihukum pidana denda sebesar Rp1 miliar.
Selain itu Tim JPU menuntut agar terdakwa yaitu PT Permata Hijau membayar uang pengganti sebesar Rp937.558.181.691,26 atau Rp937 miliar lebih.
Kemudian terdakwa PT Wilmar Group membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp11.880.351.802.619 atau Rp11,880 triliun lebih. Serta PT Musim Mas Group untuk membayar uang pengganti atas kerugian perekonomian negara sebesar Rp4.890.938.943.794,1 atau Rp4,890 triliun lebih. (yadi)



