Jakarta, Koranpelita.co – Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar mengatakan penyidik kepolisian seharusnya memenuhi setiap petunjuk jaksa dalam kasus tindak pidana, karena yang bertanggung-jawab dalam pembuktian nantinya di persidangan adalah jaksa selaku penuntut umum bukan penyidik.
“Karena itu jika penyidik polisi tidak memenuhi petunjuk jaksa seperti dalam kasus pagar laut Tangerang itu merupakan tindakan pembangkangan,” tegas Fickar kepada Koranpelita.co, Minggu (27/04/2025).
Fickar pun menegaskan penyidik tidak boleh marah, emosional dan menilai jaksa inkonsisten dengan memperbandingkan sikap jaksa dalam kasus pagar laut Tangerang dengan kasus pagar laut Bekasi.
“Karena masing masing perkara punya karakter masing-masing. Jadi tidak bisa pukul rata,” tutur dia seraya menyebutkan jika penyidik bersikap seperti itu maka kejaksaan sebaiknya untuk mengambilalih penanganan kasus pagar laut Tangerang.
Atau, katanya, jika sudah ada nota kesepahaman atau MoU soal penanganan perkara antara Kejaksaan, Kepolisian dan KPK maka sebaiknya kasus pagar laut Tangerang diserahkan kepada KPK.
Harus Diwaspadai
Namun, katanya lagi, yang harus diwaspadai dan diawasi dalam kasus kedua pagar laut tersebut apakah para penegak hukum mendapat suap atau justru mau melakukan pemerasan terhadap pihak-pihak yang diduga tersangkut atau terlibat.
Jika ini yang terjadi, kata Fickar, sebaiknya KPK turun tangan untuk mengatasi para penegak hukum yang coba bermain-main. “Memang rawan dalam kasus pidana, baik pidana umum maupun tipikor. Sulit dihindari ada korupsinya. Jadi tugas masyarakat juga mengawasi, yang jika ada indikasinya lebih baik dilaporkan kepada KPK,” ujarnya.
Seperti diketahui terkait kasus pagar laut Tangerang dengan tersangka Kades Kohod Arsin dan kawan-kawan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri tetap bersikeras kasusnya domain tindak pidana umum karena terkait pemalsuan dokumen.
Sehingga penyidik tidak memenuhi petunjuk Kejaksaan Agung agar kasus Arsin dkk diusut dan diserahkan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana (Kortas Tipikor) Polri karena masuk ranah korupsi.
Alasan penyidik seperti disampaikan Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (24/04/2025) karena antara lain kejaksaan inkonsistensi menyikapi kasus pagar laut Tangerang dengan kasus pagar laut Bekasi.
Djuhandani mengatakan dalam kedua kasus pagar laut yang berbeda lokasi penyidik sebenarnya menerapkan sangkaan pasal yang sama kepada para tersangka yaitu diduga melanggar Pasal 263 KUHP terkait dengan pemalsuan dokumen.
Namun, kata Djuhandani, dalam kasus pagar laut Bekasi pihak Kejaksaan Negeri Cikarang malah menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dalam jual beli wilayah laut di Desa Babelan Kecamatan Tarumajaya.
Padahal, tuturnya, hasil penyidikan dari penyidik terkait jual beli wilayah laut di Desa Babelan maupun proses pensertifikatan telah terjadi dugaan pemalsuan surat dengan modus yang sama dengan kasus pagar laur di Desa Kohod Kecamatan Pakuhaji, Tangerang.
“Sehingga hal ini kontradiktif dengan petunjuk JPU (Jaksa Penuntut Umum pada JAM Pidum Kejaksaan Agung) yang menyatakan perkara tersebut (pagar laut Tangerang) dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” katanya.
Dia menuturkan sikap inkonsistensi kejaksaan tersebut yang membuat tim penyidik tetap menjerat para tersangka kasus pagar laut di Tangerang yaitu Arsin dan kawan-kawan dengan Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.
Adapun tersangka Arsin dan tiga tersangka lain yaitu Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua penerima kuasa yaitu SP dan CE sejak Kamis (24/04/205) mendapat penangguhan penahanan dari penyidik setelah sempat ditahan selama 60 hari.
Penanganan Tipikor Didahulukan
Sebelumnya Kejaksaan Agung tegas-tegas menyatakan kasus Kepala Desa Kohod Arsin dan kawan-kawan terkait dugaan pemalsuan dokumen untuk penerbitan SHM dan SHGB di kawasan pagar laut wilayah Kabupaten Tangerang merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.
Menurut Direktur A pada JAM Pidum Nanang Ibrahim Soleh perbuatan korupsi tersebut didasari adanya indikasi dugaan suap, pemalsuan dan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara.
“Karena itu berkas perkara kita kembalikan lagi ke penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri pada Senin (14/04/2025) karena penyidik tidak memenuhi petunjuk jaksa,” tutur Nanang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/04/2025).
Nanang menyebutkan dalam pengembalian berkas perkara tersebut disertai petunjuk untuk diteruskan kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk yang menanganinya.
Dia pun mengutip ketentuan dalam pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi yaitu dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi didahulukan dari perkara lainnya.
“Sehingga sesuai asas hukum Lex Specialis Derogat Legi Generalia atau hukum yang bersifat khusus atau Lex Specialis mengesampingkan hukum yang bersifat umum atau Lex Generalis dan Lex Spesialis disini adalah Korupsi,” ujarnya.
Dia pun menegaskan penanganan kasus Arsin dkk terkait pemalsuan tidak bisa dipisah dengan dugaan perbuatan korupsinya. Jika dipisah nanti nebis in idem. Atau kasus sama tidak bisa diadili dua kali,” katanya didampingi Kapuspenkum Harli Siregar.
Sementara Ketua Tim Jaksa Peneliti Berkas (P-16) Sunarwan menambahkan alasan mengapa jaksa memberi petunjuk agar ditindaklanjuti ke ranah korupsi karena adanya perubahan terhadap status kepemilikan laut.
“Dari semula milik negara menjadi perorangan dan kemudian menjadi milik perusahaan. Sehingga lepas kepemilikan negara atas laut dan dalam perubahan itulah diduga ada perbuatan melawan hukum,” ujar Sunarman.
Dia menyebutkan perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan oleh penyelenggara negara mulai dari Kepala Desa hingga yang memproses keluarnya SHM dan SHGB.(yadi)
- Miris Program MBG Jadi Bancakan, Kejagung pun Jebloskan Dadan dkk ke Rutan - 03/06/2026
- Buka Musrenbang, Jaksa Agung: Penyusunan Anggaran di Tahun 2027 agar Mengedepankan Pendekatan Bottom-up yang Realistis - 03/06/2026
- Kasus Chromebook, JPU: Murni Penegakan Hukum dan Bukannya Menguntungkan Tapi Merugikan Keuangan Negara - 03/06/2026



