‎Hari Pertama Pemutihan Pajak Samsat Semarang II Diserbu Masyarakat 

KORANPELITA.CO – Program pemutihan pajak alias penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) disambut luar biasa masyarakat.

‎Hari pertama dibukanya program ini, Selasa 8 April sejumlah Samsat pelayanan pajak kendaraan bermotor diserbut masyarakat. Seperti di kantor Samsat Semarang II Srondol Kota Semarang. Tampak antrian kendaraan mengular hingga ke jalan-jalan. Program putihan pajak KBM ini dibuka dari 8 April – 30 Juni 2025.

‎Kasi PKB Samsat Semarang II, Widasena mengakui di hari pertama program penghapusan denda PKB mendapat sambutan luar biasa dari wajib pajak. Dari pagi hingga siang terpantau lebih dari 600 wajib pajak memenuhi Samsat Semarang II untuk membayar pajak kendaraan bermotornya. Lantaran membludaknya wajib pajak pihaknya harus menambah loket layanan dengan menyediakan tenda dan kursi tambahan.

BACA JUGA:  Wagub Sani: APPSI Jambi Pilar Penguat Ekonomi Rakyat dan Pasar Berdaya Saing

‎“Alhamdulillah dari pagi hingga siang data yang sudah masuk ada lebih dari 600 kendaraan yang cek fisik. Kami akui bahwa wajib pajak membludak di hari pertama. Ini setelah Gubernur Jateng mengumumkan adanya penghapusan denda pajak kendaraan bermotor,” terangnya melalui sambungan telepon, Semarang, Rabu (9/4/2025).

‎Selain karena program penghapusan denda pajak, membludaknya wajib pajak dikarenakan libur panjang pasca lebaran.

‎Sebagai informasi dalam kebijakan ini, seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor beserta dendanya akan dihapuskan. Ia menjelaskan penghapusan ini memiliki syarat. Yaitu pemilik kendaraan tetap harus membayar pajak untuk tahun berjalan.

‎Widasena juga mengajak masyarakat Jateng untuk memanfaatkan program dari Gubernur tersebut. Sebab program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ada batas waktunya.

BACA JUGA:  Tiga Jalan Amblas di Cibitung Segera Diperbaiki

‎Terpisah, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi mengatakan, penghapusan pajak kendaraan bermotor 2025 sebagai batu loncatan pendataan pajak di tahun 2026. Diakui, pemerintah provinsi belum memiliki database terkait kendaraan yang pajaknya mati.

‎“Pemutihan ini tujuannya adalah mengembalikan semua data kendaraan yang belum membayar pajak. Pada tahun ini terdata ada piutang sebesar Rp 3 triliun yang belum masuk karena pajak yang belum dibayar,” ujarnya saat menjadi keynote speaker pada Forum Berlian Ngopeni Nglakoni di Gedung Merah Putih, Selasa (8/4) sore.

‎Pada kesempatan itu, Lutfi juga menyampaikan pada tahun 2025, pajak yang sudah diputihkan akan menjadi database pemerintah. Selain itu bupati/wali kota juga memiliki kewajiban untuk melakukan penagihan setelah database ada di tangan. (red1)

BACA JUGA:  Kantor Regional I Injourney Airports Siap Layani Keberangkatan Jemaah Haji 2026 Melalui Bandara Soetta dan Kertajati Majalengka