Setuju Petunjuk Kejagung, MAKI: Usut Pihak Lain Diduga Terlibat Pagar Laut Tangerang

Jakarta, Koranpelita.co – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) setuju dengan petunjuk Kejaksaan Agung kepada penyidik Kepolisian agar tersangka Kades Kohod Arsin dan kawan-kawan juga diproses hukum menggunakan Undang-Undang Tipikor selain Tindak Pidana Umum terkait kasus pagar laut Tangerang.

“Karena selain tersangka Arsin dan kawan-kawan, masih banyak pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat untuk menguasai lahan negara yaitu laut di Kabupaten Tangerang dengan cara-cara ilegal,” tutur Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Koranpelita.co, Jumat (28/03/2025)

Boyamin menyebutkan pihak-pihak tersebut antara lain oknum pegawai kantor BPN Kabupaten Tangerang yang menerbitkan SHM dan SHGB maupun oknum pejabat Pemda setempat yang diduga memalsukan Pajak bumi bangunan (PBB) di kawasan pagar laut.

“Selain itu pihak-pihak yang diduga telah menikmati atau mengambil keuntungan yaitu para pemegang SHM dan SHGB di kawasan pagar laut tersebut. Sehingga semuanya yang terlibat harus diusut dan jika ditemukan bukti kuat harus dijadikan tersangka oleh penyidik kepolisian,” tuturnya.

BACA JUGA:  Jadi Tersangka Dana Hibah, Kejari Magetan Tahan Ketua dan Dua Anggota DPRD

                               Sebagai Pintu Masuk

Dia pun menyebutkan petunjuk Kejagung tersebut sejalan juga dengan laporan MAKI kepada Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar kasus pagar laut diusut minimal dengan Pasal 9 Undang-Undang Tipikor sebagai pintu masuknya.

“Karena Pasal yang sama pernah diterapkan Kejagung kepada mantan anggota DPR dan Bupati Kutai Barat Ismail Thomas yang akhirnya dihukum dalam kasus korupsi terkait pemalsuan dokumen untuk izin pertambangan,” ungkap Boyamin.

Oleh karena itu, tutur dia, jika kasus pagar laut kini diarahkan Kejaksaan Agung ke ranah korupsi karena ada dugaan suap atau gratifikasi dan merugikan negara karena telah terjadi penguasaan terhadap lahan milik negara yaitu laut secara ilegal itu lebih bagus.

“Sehingga pihak-pihak yang diduga terlibat bisa dijerat selain Pasal 9 juga Pasal 2 dan Pasal 3 terkait dugaan kerugian negara. Serta Pasal 5 dan Pasal 6 terkait suap menyuap atau Pasal 11 dan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor terkait gratifikasi,” katanya.

BACA JUGA:  Anggaran Belanja Dapur Walkot Depok Lebih Rp33 Juta Sebulan Jadi Sorotan Publik

Boyamin pun berharap penyidik Kepolisian untuk dapat memenuhi petunjuk Kejaksaan Agung dan tidak ada tarik menarik dengan alasan kasus pagar laut hanyalah kasus pemalsuan biasa.

“Karena jika tidak diusut ke ranah korupsi MAKI akan mempraperadilankan penyidik Kepolisian maupun Kejaksaan Agung untuk memastikan pengusutan kasus pagar laut Tangerang segera kelar,” ucapnya.

Seperti diketahui Kejaksaan Agung melalui JAM Pidum mengembalikan berkas Arsin dkk kepada Penyidik Dirtipidum Polri. Selain memberikan petunjuk agar dilengkapi dan kasusnya ditindaklanjuti ke ranah Tipikor.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan alasan dari jaksa penuntut umum dalam analisisnya karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

“Terutama terkait dugaan pemalsuan dokumen dan penerbitan SHM, SHGB serta izin PKK-PR darat dan ada indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod,” tutur Harli dalam keterangannya, Selasa (25/03/2025).

BACA JUGA:  Tim I 3P Sat Samapta Polres Metro Tangerang Kota Amankan Ribuan Obat Terlarang

Dia menyebutkan juga ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat penguasaann wilayah laut secara ilegal.

Hal ini, katanya, termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Serta sertifikat-sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland,” ujar Harli.(yadi)