Setelah Kapal Kejagung Hibahkan Alat Jaring Ikan kepada Universitas Hasanuddin

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali menghibahkan barang hasil rampasan negara kepada perguruan tinggi negeri Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.

Kali ini yang dihibahkan berupa satu unit jaring ikan Purse Seine (Pukat Cincin) kapal eks Vietnam. Setelah satu unit Kapal CM 91499 TS dan isinya dua tahun lalu yaitu pada 11 Desember 2023 di Batam, Kepulauan Riau.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan untuk hibah alat jaring ikan diserahkan Kepala Pusat Penyelesaian Aset  Emilwan Ridwan secara simbolis kepada Rektor Unhas Jamaluddin Jompa di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (07/03/2025).

“Barang hasil rampasan negara dari Kejari Batam tersebut dihibahkan kepada Universitas Hasanuddin, Makassar untuk digunakan keperluan pendidikan,” tutur Harli dalam keterangannya kemarin.

Harli menyebutkan alat jaring ikan tersebut sebelumnya dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor: 9/Pid.Sus-Prk/2023/PN.Tpg tanggal 20 Desember 2023 yang sudah berkekuatan hukum tetap atas nama terpidana Tran Mua terkait kasus tindak pidana perikanan

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Adapun, kata dia, penyerahannya dilakukan setelah ditandatanganinya
Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejari Batam Nomor: B – 02 /BPA.3/ BPApa.1/03/2025 tanggal 7 Maret 2025.

“Masing-masing ditandatangani oleh Kapus Penyelesaian Aset Emilwan Ridwan sebagai pihak kesatu (pemberi hibah) dan Rektor Unhas Jamaluddin Jompa sebagai pihak kedua (penerima hibah), ” ujarnya.

Selain dilakukan setelah adanya penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Areyanti dan Rekan Nomor 08407/2.0180-00/PI/11/0124/1/XII/ 2024 tanggal 20 Desember 2024 terhadap alat jaring ikan tersebut yang berada di Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau

Serta berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: S-16/MK.6/KNL.0304/ 2025 tanggal 21 Februari 2025 tentang Persetujuan Hibah Barang Rampasan Negara yang menjadi milik negara pada Kejari Batam kepada Universitas Hasanuddin.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Kemudian juga keputusan Kepala BPA Kejaksaan Nomor: Kep-50/Bpa.3/ Bpapa.1/02/2025 tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kejari Batam atas nama terpidana Tran Mua kepada Unhas.

Sementara secara terpisah Kapus Penyelesaian Aset Emilwan  mengakui penyerahan alat jaring ikan sebagai hibah kepada Unhas adalah untuk yang keduakalinya. “Setelah dua tahun lalu kita hibahkan kepada Unhas satu unit Kapal CM 91499 TS dan isinya yang berasal dari hasil barang rampasan negara Kejari Batam atas nama terpidana Phan Van Da,” ungkapnya.

Dia menyebutkan pemulihan aset sendiri tidak hanya ditujukan untuk kepentingan negara saja.  “Tapi juga untuk korban dan pihak yang berkepentingan,” tutur alumni Fakultas Hukum Unhas Tahun 1993 ini.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Hadiri Pelepasan Jenazah Ryamizard

Dia mengatakan pihak yang berkepentingan termasuk di dunia pendidikan seperti Unhas yang memiliki Fakultas  Ilmu Kelautan dan Perikanan dengan program studi Perikanan, Kelautan, Budidaya Perairan dan Manajemen Sumber Daya Perairan.

“Sehingga hibah tersebut selain untuk mendukung dunia pendidikan juga mendukung visi Unhas membangun Dunia Kemaritiman menyongsong Indonesia Emas pada tahun 2045,” ujar Emilwan yang pernah menjadi penguji eksternal dalam sidang ujian promosi Doktor Unhas M Adri Kahamuddin.(yadi)