Segera Diadili, Tiga Tersangka Penjual Aset Yayasan BS Terancam 20 Tahun Penjara

Palembang, Koranpelita.co – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan tanah aset Yayasan Batanghari Sembilan seluas 3.646 m2 di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang, Sumatera Selatan tahun 20216 segera diadili di Pengadilan Tipikor Palembang

Ketiganya yang juga telah diserahkan tim penyidik kepada tim jaksa penuntut umum di Kejari Palembang, Jumat (07/03/2025) terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal yang akan didakwakan yaitu 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Selain juga Pasal 3 Jo Pasal 18 PUndang-Undang Pemberantasan Korupsi yang akan didakwakan kepada tersangka USG selaku penjual aset, tersangka HRB mantan Sekda Kota Palembang dan tersangka YHR selaku mantan Kasie Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang.

BACA JUGA:  Siang Jadi Matel , Malam Curi Motor,Tim Opsnal Reskrim Polsek Jatiuwung Tangkap 2 Pelaku

Kasipenkum Kejati Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari mengatakan terhadap ketiga tersangka yang telah diserahkan Tim penyidik berikut dengan barang-buktinya tetap dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh Tim JPU.

“Para tersangka ditahan terhitung sejak tanggal 7 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A  Palembang,” tutur Vanny dalam keterangannya, Senin (10/03/2025).

Dia menyebutkan untuk selanjutnya Tim JPU akan Menyusun dan menyiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.

Adapun, ujarnya, modus operandi para tersangka seperti pernah disampaikan terkait prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan. “Yaitu dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu,” ungkapnya.(yadi)

BACA JUGA:  RSI PKU Muhammadiyah Jadi Official Medical Partner di Tegal Running 2026