Bekasi, koranpelita.co – Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol. Onkoseno Grandiarso, mengonfirmasi penangkapan pelaku pencurian mobil truk dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Promoter, Senin (10/3/2025). Pelaku, berinisial FI, berhasil diamankan setelah melakukan aksi pencurian satu unit mobil truk milik korban pada Jumat (7/3/2025) pukul 06.00 WIB di kontrakan Bapak C, Kampung Cibendah, Desa Simajaya, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi.
Kompol. Onkoseno Grandiarso mengatakan pelaku merupakan mantan sopir harian lepas di tempat korban bekerja. FI diduga telah menduplikasi kunci mobil truk milik korban dan memanfaatkan kesempatan untuk membawa kabur kendaraan tersebut. Mobil truk yang dicuri adalah Cold Diesel FE SHD XK High Gear tahun 2021, berwarna kuning, dengan nomor polisi BH 8074 RU.
“Pelaku ini pernah bekerja di kantor korban. Dia menduplikasi kunci truk dan membawanya ketika ada kesempatan,” jelas Kompol Onkoseno
Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Serangbaru langsung melakukan pengejaran. Berdasarkan informasi dari pelapor dan investigasi, mobil truk tersebut berada di wilayah Kabupaten Cirebon. Tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti pada pukul 04.00 WIB dini hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil truk yang dicuri, satu lembar STNK, dan satu buah kunci duplikat truk. Pelaku rencananya akan menjual truk tersebut, baik di Cirebon maupun ke luar pulau. Namun, upaya tersebut gagal setelah pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku baru sampai di Cirebon ketika kami berhasil menangkapnya. Upayanya untuk menjual atau menghilangkan truk ini tidak berhasil,” tambah Kompol Onkoseno.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku bukanlah residivis dan ini merupakan kali pertama dia melakukan tindak pidana pencurian. FI telah dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.



