Pemdes Cijengkol Terapkan Kebijakan Wajib Tadarus Al-Quran Selama Ramadan

Salah seorang aparatur Desa Cijengkol sedang membaca Al Quran di mushola kantor desa.

Bekasi, koranpelita.co – Selama bulan suci Ramadan, Pemerintah Desa (Pemdes) Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menerapkan kebijakan wajib tadarus Al-Quran bagi seluruh staf desa. Kebijakan ini dimulai sejak awal bulan Ramadan atas arahan Kepala Desa Cijengkol, A Saepulloh.

Menurut Nursanto, Sekretaris Desa Cijengkol, kegiatan tadarus dilakukan secara bergantian di mushola kantor desa setiap hari kerja. Jadwal ini diatur mulai pagi hingga pukul 12.00 WIB untuk memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan lancar.

“Bapak Kepala Desa menginstruksikan agar semua staf desa melaksanakan tadarus selama bulan puasa sebagai bagian dari ibadah Ramadan,” ujar Nursanto, Jumat, 21 Maret 2025.

Ia menambahkan, seluruh perangkat desa, termasuk RT dan RW, juga diundang untuk berpartisipasi, serta Kepala Desa sendiri turut bergabung dalam kegiatan ini. Meskipun bersifat wajib, kebijakan ini diatur sedemikian rupa agar pelayanan publik tetap optimal.

BACA JUGA:  Pasien BPJS Meninggal Usai 3 Jam Telantar di IGD, Kuasa Hukum Keluarga Duta RS Sari Asih Bintaro Lebih Utamakan Administrasi

“Sistem bergantian diterapkan supaya aktivitas desa tetap berjalan dengan baik,” jelasnya.

Kebijakan ini bertujuan mendorong para staf desa untuk tetap menjalankan ibadah meski di tengah kesibukan pekerjaan. Nursanto juga menekankan dampak positif dari kegiatan ini dalam memberikan ketenangan jiwa bagi para staf.

“Tarawih dan tadarus tidak hanya memperkuat spiritual, tetapi juga membawa ketenangan hati bagi yang menjalankannya,” tutupnya. (rdk)

Redaksi Koran Pelita
Latest posts by Redaksi Koran Pelita (see all)
BACA JUGA:  Pasien BPJS Meninggal Usai 3 Jam Telantar di IGD, Kuasa Hukum Keluarga Duta RS Sari Asih Bintaro Lebih Utamakan Administrasi