Jakarta, Koranpelita.co – Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) mengusulkan kepada Badan Legislasi Nasional (Baleg) DPR RI agar Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) sebaiknya memuat pasal yang khusus untuk Advokat.
Selain itu wajib menegaskan dalam pasal yang secara tegas dan jelas bahwa Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia yang telah ditetapkan KKAI pada 23 Mei 2002 merupakan Undang-Undang yang bersifat khusus.
Sehingga dengan Undang-Undang yang bersifat khusus maka ketentuan dalam RUU KUHAP sebagai UU bersifat umum atau berlaku untuk umum bagi seluruh warga negara wajib menempatkan sifat kekhususan dari UU Advokat yaitu Lex Specialis Derogat Legi Generali.
Usulan tersebut disampaikan belum lama ini oleh Pengurus Pusat Interim KKAI yakni Suhardi Somomoeljono, Harry Ponto, Sugeng Tegus Santoso, Taufik dan Taufiqurrohman Syahuri kepada Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan untuk RUU KUHAP sebagaimana rilis yang diterima Koranpelita.co, Kamis (20/03/2025).
Pengurus interim KKAI mengatakan juga terhadap setiap advokat yang sedang melaksanakan tugas selaku penasihat hukum baik di dalam atau luar ruangan persidangan jika dianggap melakukan perbuatan bersifat menghalang-halangi proses penegakan hukum (Obstruction Of Justice).
“Atau berlaku tidak senonoh atau tidak sopan dalam persidangan, menghina peradilan yang dapat mengganggu jalannya persidangan (Contemp Of Court), maka dapat dilakukan proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum (APH),” tutur pengurus
Dengan syarat, kata pengurus, adanya rekomendasi terlebih dahulu dari Dewan Kehormatan Advokat Indonesia (DKAI) yang telah dibentuk KKAI sebagai induk organisasi Advokat dan pelaksana UU Advokat berdasarkan Pasal 33 UU Advokat, Pasal 22 KEAI ayat (3) dan SEMA Nomor KMA/44/III/2002.
Pengurus juga menegaskan terhadap perbuatan Contempt Of Court dari advokat maka APH dapat membuat laporan adanya pelanggaran kode etik. “Atau hakim yang bersidang melalui pimpinan sidang selaku ketua majelis Hakim dapat secara langsung melakukan tindakan yang bersifat mengadili, kepada advokat. Dengan memberikan sanksi baik berupa hukuman badan, atau larangan bersidang selama beberapa waktu tertentu,” tuturnya.
“Jadi hakim dapat bertindak baik selaku penuntut dan sebagai hakim pemutus. Disini hakim memiliki fungsi ganda sebagai penuntut dan juga sebagai hakim (Quasi-Prosecutorial),” tuturnya.
Dibagian lain pengurus interim KKAI menyebutkan barang siapa baik subyek hukum orang maupun badan hukum jika menerima surat panggilan, surat undangan atau surat klarifikasi dari APH dapat membuktikan telah menunjuk advokat sebagai kuasa hukum.
“Maka APH dapat menjalankan kewenangannya berdasarkan ketentuan UU yang berlaku jika subyek hukum didampingi advokat selaku kuasa hukum yang ditunjuk, baik kedudukan subyek hukum selaku saksi maupun tersangka dalam rangka perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (Equality Before The Law),” ujarnya.
Dikatakannya juga pengurus seorang tersangka atau terdakwa memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan- pertanyaan APH, serta hak untuk memiliki advokat selaku penasihat hukum dan APH wajib memberitahu tersangka, tentang hak-hak mereka sebelum melakukan tugas dan wewenangnya. baik pada tindakan penyelidikan, maupun penyidikan atau interograsi.
“Hak-hak yang wajib dihomati APH adalah Hak untuk tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan, Hak untuk diam, Hak untuk memiliki advokat/pengacara dan Hak untuk diberitahu tentang hak-hak nya,” katanya.
“Pemberitahuan atas adanya hak-hak tersebut dilakukan APH. Ketentuan tersebut untuk melindungi hak-hak, tersangka, dan terdakwa serta untuk mencegah penyelahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berwenang ( Miranda Rule),” ujar pengurus.
Pengurus menambahkan Advokat yang sedang melaksanakan tugasnya selaku penasihat hukum berdasarkan surat kuasa yang dimilikinya tidak dapat dilakukan penangkapan dan penahanan oleh APH baik di dalam maupun diluar persidangan dalam rangka menghormati hak dan kewajiban advokat dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban klien yang sedang ditangani.
“Serta hak dan kewajiban antara advokat dan klien secara khusus wajib dihormati APH baik kepolisian, kejaksaan dan kehakiman, dalam kerangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam menjalankan tugas penegakan hukum,” ujarnya.
Sehingga, tutur pengurus. antara APH dan Advokat tercipta suasana yang bersifat kekeluargaan, dalam frame penegakan hukum (Law Enforcement) dan bukan sebaliknya yang saling merusak, menghina dan menghancurkan.
Pengurus juga menyampaikan Hakim, Jaksa, Polisi selaku APH yang secara khusus tunduk pada UU yang mengatur APH dalam mengemban tugasnya masing-masing agar supaya tidak terjadi benturan kepentingan dalam melaksanakan Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice Sistem) perlu adanya etika bersama.
“Yang dipersiapkan secara bersama dalam suasana dan semangat menjaga terwujudnya penegakan hukum demi untuk tercapainya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum, sehingga perlu dipersiapkan adanya Etika Komunitas Penegak Hukum,” tuturnya.
Dalam kenyataannya, kata pengurus, jika Advokat dan APH dalam melaksanakan tugasnya dalam suatu sistem peradilan pidana, tidak dilandasi adanya etika bersama yang harus dirancang bersama masyarakat pencari keadilan (justitiable) yang akan terkena dampaknya, dan berpotensi dirugikan, baik secara moril maupun materiil.
Pengurus mengatakan juga keberadaan advokat selaku penegak hukum yang secara khusus memiliki wewenang mendampingi klien dalam sistem peradilan pidana (Criminal Justice System).
“Maka dalam kerangka tujuan penegakan hukum dalam negara hukum yang demokratis wajib mencantumkan kedudukan advokat dalam pasal kusus di RUU KUHAP atau dapat dicantumkan dalam pasal peralihan sesuai dengan Keputusan dari pihak pembentuk KUHP Nasional,” ujar pengurus.
Terahir pengurus menekankan penegakan Hukum dari perspektif tujuan hukum dalam mencapai kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan, hanya dapat terwujud jika Hakim, Jaksa, Polisi dan Advokat masing-masing memiliki Pilar Organisasi Nasional yang sederajad dan memiliki dasar hukum dalam kedudukan sebagai hukum public.
“Bukan hukum privat keperdataan, sehingga Pilar Organisasi Penegak Hukum, memiliki wewenang terhadap anggotanya, secara mandiri berwibawa dan berdaulat penuh terhadap anggotanya,” ujar pengurus Interm KKAI.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



