Pontianak, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat membenarkan oknum jaksa berinisial AZ yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi menerima suap atau gratifikasi sebesar Rp11,5 miliar saat mengeksekusi barang-bukti kasus penipuan Robot Trading adalah Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Landak.
“Benar yang bersangkutan saat ini adalah jaksa yang menduduki jabatan sebagai Kasi Intelijen Kejari Landak,” ungkap Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Subeno melalui Kasi Penkum I Wayan Gedin Arianta dalam rilisnya yang diterima, Rabu (05/03/2023).
Namun Wayan menegaskan terhadap kasus hukum yang sedang berjalan terhadap jaksa AZ, pihak Kejati Kalimantan Barat sepenuhnya menyerahkan kepada Kejati Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
“Karena pada saat kejadian perkaranya, yang bersangkutan bertugas di wilayah hukum Kejati DKJ,” tutur Wayan yang belum tahu siapa yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intel Kejari Landak sejak AZ ditahan Kejati DKJ.
“Tapi pasti ada yang ditunjuk sementara untuk menjabat sebagai Plt Kasi Intelijen Kejari Landak dan yang menentukan adalah Kajarinya,” tutur dia.
Sementara Kajati DKJ Patris Yusrian Jaya saat dikonfirmasi sejauh mana sanksi sementara yang dijatuhkan kepada jaksa AZ sesuai dengan Undang-Undang Aparat Sipil Negara (UU ASN) tidak memberikan jawaban.
Adapun Kejaksaan Agung seperti pernah disampaikan JAM Pengawasan Rudi Margono memastikan oknum jaksa AZ akan dipecat jika terbukti korupsi terima suap atau gratifikasi saat mengurus eksekusi pengembalian uang barang-bukti kasus penipuan Robot Trading Fahrenheit.
“Kalau alat buktinya kuat dan diputus bersalah ya bisa (dipecat). Apalagi ini (perbuatan) tindak pidana korupsi,” tegas Rudi kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/02/2025).
Namun Rudi mengatakan asas praduga tidak bersalah tentunya harus tetap dijunjung sepanjang belum ada putusan pengadilan. “Yang penting sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dia sendiri belum mengetahui sanksi sementara yang dijatuhkan terhadap jaksa AZ sejak Kejati DKJ yang mengusut kasusnya menetapkan sebagai tersangka dan menahanannya.
“Coba tanyakan kepada Aswas (Asisten Pengawasan) di Kejati,” ujarnya seraya menyebutkan agar tidak tumpang tindih pihaknya tidak memeriksa lagi jaksa AZ yang sejak pindah tugas dari Kejari Jakbar menjabat Kasi Intelijen Kejari Landak.
Seperti diketahui Kejati DKJ telah menetapkan jaksa AZ dan dua kuasa hukum korban penipuan Robot trading Fahrenheit yakni BG dan OS sebagai tersangka korupsi terkait dugaan suap menyuap dan penerimaan gratikasi dalam pengurusan eksekusi uang barang bukti sebesar Rp 61,4 miliar.
Dalam kasus dugaan suap tersebut jaksa AZ diduga menerima uang sebesar Rp11,5 miliar. Kejati DKJ pun dalam tahap penyidikan sudah memblokir dan menyita sejumlah uang dari tersangka AZ.
Masing-masing di rekeningnya senilai Rp3,7 miliar, uang cash sebesar Rp1,7 miliar, dalam bentuk polis asuransi Rp2 miliar dan juga menyita aset rumah yang dibeli tersangka AZ, tanah serta uang tunai yang ada di istrinya.
Dalam kasus ini jaksa AZ disangka melanggar Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka BG dan OS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



