Kejari Muba Tahan Direktur PT SMB Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol 

Palembang, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin jebloskan Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yakni HA tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah jalan Tol Betung Tempino Jambi Tahun 2025 ke Rutan Kelas IA Pakjo Palembang.

Penahanan itu dilakukan setelah tersangka dijemput paksa dari sebuah rumah sakit di Kota Palembang oleh Tim penyidik Kejari Muba dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Senin (10/03/2025).

“Tersangka kita jemput paksa dari Rumah Sakit Siti Fatimah Palembang dan selanjutnya dibawa ke Kejati Sumatera Selatan untuk diperiksa Tim penyidik,” tutur Kepala Kejaksaan Negeri Muba Roy Riadi di Kantor Kejati Senin.

Namun, ungkap Roy, saat di kantor Kejati tersangka HA menolak untuk diperiksa Tim penyidik. “Terhadap penolakan itu kemudian dibuatkan berita acaranya dan ditandatangani kuasa hukum tersangka,” ujarnya.

Adapun, kata dia, terhadap tersangka ditahan 20 hari di Rutan Pakjo Palembang terhitung sejak 10 Maret hingga 29 Maret 2025 berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025 tanggal 10 Maret 2025.

Sementara itu Kasipenkum Kejati Vanny Eka Yulia Sari menyebutkan kasus yang menjerat tersangka Direktur PT SMB berawal adanya proyek pembangunan jalan tol Betung-Tempino Jambi.

“Kemudian tersangka HA bersama tersangka MA mantan pegawai BPN Kabupaten Muba diduga memalsukan dokumen yaitu surat pernyataan penguasaan fisik tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal,” ungkap Vanny.

Adapun tujuannya, tutur dia, diajukan sebagai kelengkapan dokumen untuk mendapat ganti rugi dari pembebasan lahan yang akan dibangun jalan tol Betung-Tempino Jambi.

Padahal, tuturnya, kedua tersangka tahu bahwa tersangka HA bukan orang yang berhak atas tanah tersebut sesuai pengumuman dari Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285 /500.16.06/x/2024 tanggal 31 Oktober 2024 terkait daftar nominatif kegiatan Pengadaan tanah Desa Peninggalan.

“Selain pengumuman Nomor 343 /500.16.06/XII/202 tanggal 06 Desember 2024 terkait daftar nominatif kegiatan pengadaan tanah Desa Simpang Tungkal,” ujarnya.(yadi)