Jakarta, Koranpelita.co – Kepercayaan publik yang tinggi saat ini terhadap Kejaksaan Agung tidak lepas ditopang kinerja dari jajaran pidana khusus di bawah komando Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.
Antara lain dengan keberhasilan mengungkap dan membawa para pelaku korupsi dan tindak pidana pencucian uang seperti dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana invetasi PT Asuransi Jiwasraya yaitu terpidana Benny Tjokrosaputro dan kawan-kawan menjadi penghuni penjara setelah di semua tingkatan diputus hakim bersalah.
Sementara itu terhadap kerugian negaranya sejauh ini melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) juga sudah berhasil mengembalikan sebagian dengan menyetorkan ke kas negara uang sebesar 5.560.997.277.551,07 atau sebesar Rp5,5 triliun lebih.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebutkan uang yang sudah disetor ke kas negara tersebut berasal dari penjualan atau lelang terhadap sebagian barang rampasan negara dan barang sita eksekusi kasus PT Asuransi Jiwasraya.
“Sedangkan untuk pelaksanaan lelangnya dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat melalui mekanisme lelang secara terbuka untuk umum,” ujar Harli dalam keterangannya, Selasa (11/03/2025).
Harli menegaskan ketentuan lelang harus dilakukan secara terbuka sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.06/2021 tanggal 22 Oktober 2021 tentang pengelolaan Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang gratifikasi.
Adapun dari uang yang sudah disetorkan ke kas negara sebesar Rp5,5 triliun lebih melalui BPA Kejaksaan antara lain:
– Sebesar Rp262.151.625.961,87 atau Rp262 miliar lebih diperoleh dari hasil lelang 225 bidang tanah dan bangunan, 1 unit kapal phinisi, 26 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 3 unit sepeda, 1 buah gitar listrik, 16 buah jam tangan, 3 buah perhiasan, tas, dompet, sepatu, sandal dan ikat pinggang, penjualan aset PT GBU: 1 unit kantor, 1 unit mess, 1 unit room power house, 2 unit kendaraan bermotor mobil dan 19 unit alat berat.
– Sebesar Rp11.823.398.617,87 atau Rp11,8 miliar lebih diperoleh dari uang rampasan dari berbagai mata uang.
– Sebesar Rp 1.978.917.443.776,00 atau Rp1,9 triliun lebih diperoleh dari hasil penjualan barang sita eksekusi berupa 79 barang berupa tanah, saham, tas, mobil dan kapal.
– Sebesar Rp979.878.788.055,33 atau Rp979 miliar lebih diperoleh dari enjualan 989.709.959 unit penyertaan reksadana dan 40.000.000 unit penyerta yang diserahkan kepada PT Asuransi Jiwasraya.
– Serta sebesar Rp2.221.825.971.140,03 atau Rp2,2 triliun lebih diperoleh dari penjualan 67.091.255.092 lembar efek (saham, waran, obligasi, MTN, sukuk, dll).(yadi)



