Ahok Kaget Kejagung Lebih Banyak Tahu Terkait Permasalahan di Sub Holding PT Pertamina

Jakarta, Koranpelita.co – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku kaget dengan Kejaksaan Agung yang lebih banyak tahu terkait permasalahan yang terjadi di anak perusahaan atau Sub Holding PT Pertamina.

“Ternyata Kejagung miliki data lebih banyak dari yang saya ketahui. Ibaratnya saya hanya tahu sekaki, dia tahu sampai kepala. Saya jadi kaget-kaget juga. Kok gila ya,” kata Ahok kepada wartawan seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/03/2025) malam.

Ahok diperiksa sebagai saksi bersama enam saksi lainnya terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023.

Dia mengakui banyak hal yang semula tidak diketahuinya seperti adanya fraud atau penyimpangan yang terjadi di anak usaha PT Pertamina selama menjadi Komisaris Utama periode tahun 2019-2024.

“Karena itu begitu diberitahu penyidik penelitian ini ada fraud apa, ada penyimpangan, transfer ke siapa dia (penyidik) jelasin. Saya juga terkaget-kaget. Karena ini kan sub holding. Sub Holding kan saya enggak bisa sampai ke operasional,” tuturnya.

BACA JUGA:  Buka Musrenbang, Jaksa Agung: Penyusunan Anggaran di Tahun 2027 agar Mengedepankan Pendekatan Bottom-up yang Realistis

Dia juga mengatakan tugasnya sebagai Komisaris Utama hanya sebatas memeriksa kinerja perusahaan induk atau Holding yaitu PT Pertamina melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) terkait masalah untung rugi dari perusahaan.

“Kebetulan kinerja Pertamina kan bagus terus selama saya di sana gitu kan,” katanya seraya menyebutkan dirinya tidak mengetahui jika kemudian ternyata di anak perusahaan ada permasalahan.

“Jadi kita nggak tahu tuh, ternyata di bawah ada apa kita nggak tahu,” ucap Ahok yang mengaku dirinya diperiksa sebagai saksi untuk sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dia pun menyampaikan apa yang diketahuinya selama menjadi Komisaris Utama Pertamina saat diperiksa Tim penyidik. Sedangkan menyangkut pengoplosan BBM, Ahok mengaku tidak ditanya oleh penyidik.

“Penyidik nggak pernah tanya. Kalau pengoplosan, otomatis kendaraan-kendaraan akan protes dong. Kendaraan kita macet dong, nah saya kira bukan itu, ini yang lebih dalam. Kalau pengoplosan langsung ketahuan konsumen,” ujarnya.

Namun dia mengaku sempat ditanya Tim penyidik sesuatu yang tidak bisa diungkapkan sekarang. “Ini memang ada soal sesuatu yang saya nggak bisa ngomong. Nanti di sidang pasti penyidik akan kasih lihat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kasus Chromebook, JPU: Murni Penegakan Hukum dan Bukannya Menguntungkan Tapi Merugikan Keuangan Negara 

Ahok pun menyatakan siap untuk datang lagi memberikan keterangan kepada penyidik. “Jika dibutuhkan lagi saya pun siap datang lagi untuk dimintai keterangan lagi. Intinya saya siap membantu,” ucap Ahok yang juga mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Selain Ahok juga turut diperiksa enam saksi lainnya pada hari ini yaitu MPS selaku VP Retail Full Sales-CAT PT Pertamina, AF selaku Pjs. Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional dan HBS selaku Pjs. VP Marketing Strategy-CAT PT Pertamina (Persero).

Kemudian saksi FA selaku Direktur Utama PT Riau Petroleum Rokan, HKR selaku Kasubdit Penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan pada Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan dan MIM selaku VP Supply Chain Planning-LI PT Pertamina.

Kejagung seperti diketahui dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun untuk periode tahun 2023 telah menetapkan sembilan tersangka, dengan enam diantaranya para petinggi dari anak usaha PT Pertamina.

BACA JUGA:  Miris Program MBG Jadi Bancakan, Kejagung pun Jebloskan Dadan dkk ke Rutan

Antara lain YF selaku Dirut PT Pertamina International Shipping (PIS) , RS selaku Dirut PT Pertamina Patra Niaga (PPN) dan SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI)

Kemudian tersangka AP selaku VP Feedstock Management PT KPI, tersangka MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT PPN serta tersangka EC selaku VP Trading Operations PT PPN.

Serta MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM). (yadi)