Tetapkan Tujuh Tersangka, Kejagung Ungkap Praktik Culas Tata Kelola Minyak Mentah Rugikan Negara Rp193,7 T

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui jajaran pidana khusus di bawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah akhirnya menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina, Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Ke tujuhnya yang diduga merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun juga langsung ditahan semalam. Mereka antara lain RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS)

Kemudian AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa (NK), DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa (NK) dan Komisaris PT Jenggala Maritim (JM) serta GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim (JM) dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi mengungkapkan pihaknya menetapkan ke tujuh orang tersebut sebagai tersangka setelah mendapatkan alat bukti yang cukup tentang keterlibatan para tersangka.

“Antara lain dari hasil pemeriksaan terhadap 96 saksi dan 2 ahli serta dari hasil penyitan terhadap 969 dokumen dan 45 barang-bukti elektronik,” tutur Qohar kepada wartawan dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/02/2025) malam.

Qohar pun mengungkap sejumlah praktik culas dari para tersangka yang berawal adanya peraturan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Kebutuhan Dalam Negeri.

BACA JUGA:  Kejagung Giliran Sita Eksekusi Aset Tamron Berupa Timah Seberat 104 Ton

Dimana Pasal 2 dan Pasal 3 di Permen ESDM tersebut menyebutkan dalam pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan

“Selain itu Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi,” ujar mantan Aspidsus Kejati DKI Jakarta ini.

Namun, kata dia, berdasarkan fakta penyidikan tersangka RS, tersangka SDS, dan tersangka AP melakukan pengkondisian dalam Rapat Optimasi Hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan readiness/produksi kilang.

“Sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya dan akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor,” tuturnya.

Dia menyebutkan juga pada saat produksi kilang sengaja diturunkan, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak dengan alasan karena tidak memenuhi nilai ekonomis dan spesifikasi tidak sesuai kualitas kilang.

“Padahal harga yang ditawarkan masih masuk range harga HPS dan faktanya minyak mentah bagian negara masih sesuai kualitas kilang dan dapat diolah dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya,” ungkap Qohar.

                                                                            Adanya Permufakatan Jahat

Dia menyebutkan saat produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS ditolak dengan berbagai alasan, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia dijual ke luar negeri atau  diekspor.

BACA JUGA:  Kejagung Giliran Sita Eksekusi Aset Tamron Berupa Timah Seberat 104 Ton

“Sebaliknya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional mengimpor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga mengimpor produk kilang,” ujarnya.

Namun, kata Qohar, dalam pengadaan impor mentah tersebut diperoleh fakta adanya pemufakatan jahat antara tersangka SDS, AP, RS dan YF bersama DMUT/Broker yaitu tersangka MK, DW, dan GRJ sebelum tender dilaksanakan.

“Pemufakatan diwujudkan dengan adanya pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang. Sehingga seolah-olah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (Spot) yang tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Adapun caranya tersangka RS, SDS dan AP memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Kemudian tersangka DW dan GRJ berkomunikasi dengan tersangka AP untuk memperoleh harga tinggi saat syarat belum terpenuhi dan mendapatkan persetujuan dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah dan dari tersangka RS untuk impor produk kilang.

Sementara itu dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS seolah-olah melakukan pembelian untuk Ron 92. Padahal yang dibeli sebenarnya hanya Ron 90 dan kemudian di blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 yang sebenarnya tidak diperbolehkan.

Selain itu saat pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, diperoleh fakta adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) oleh Tersangka YF selaku Dirut PT Pertamina International Shipping sehingga negara beri fee 13 persen sampai 15 persen sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi itu.

BACA JUGA:  Kejagung Giliran Sita Eksekusi Aset Tamron Berupa Timah Seberat 104 Ton

“Sehingga pada saat kebutuhan minyak dalam negeri yang mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang  dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Index Pasar) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal atau tinggi,” ungkapnya.

Qohar menyebutkan akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka telah mengakibatkan total kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun yang bersumber dari sejumlah komponen.

Antara lain, kata dia, yaitu kerugian dari ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, dari impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun, dari impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun, dari pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun dan pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Dalam kasus ini para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (yadi)