Praperadilan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah untuk Bank Kalbar Terhadap Kejati Kandas

Pontianak, Koranpelita.co – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tanah untuk kantor pusat Bank Kalimantan Barat (Kalbar) pada tahun 2015 yakni SM, SI dan MI terpaksa harus gigit jari.

Pasalnya permohonan praperadilan yang diajukan ketiganya terhadap Kejati Kalimantan Barat kandas setelah ditolak hakim tunggal Dicky Ramdhani dalam putusannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (18/02/2025).

Hakim dalam pertimbangannya antara lain menegaskan penetapan ketiga pemohon sebagai tersangka oleh Kejati selaku termohon adalah sah karena sudah berdasarkan alat bukti yang diajukan serta sudah sesuai prosedur dan ketentuan menurut hukum.

“Karena penyidik telah memiliki bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 184 KUHAP dan telah melakukan prosedur penyidikan sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tutur hakim.

BACA JUGA:  Rapat RPJMD Provinsi Banten 2025-2029 Berharap Kota Tangerang Jadi Bagian Strategis Pembangunan Provinsi Banten

Hakim sebelumnya tidak sependapat dengan dalil-dalil maupun keberatan yang diajukan para pemohon praperadilan karena menilai adanya dugaan cacat formil dalam proses penyidikan oleh termohon.

Alasan hakim karena prosedur penetapan tersangka telah dilakukan sesuai aturan oleh termobon. Sehingga  dalil para pemohon bahwa penetapan mereka sebagai tersangka tidak sah dinyatakan tidak dapat diterima.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Edyward Kaban melalui Kasipenkum I Wayan Gedin Arainta mengatakan dengan putusan tersebut maka penyidikan kasus korupsi dari ketiga tersangka akan terus dilanjutkan penyidik.

“Putusan hakim menegaskan juga kewenangan penyidik dalam menetapkan tersangka telah dilakukan berdasarkan prosedur yang sah dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” kata Gedin kepada Koranpelita.co hari ini.

BACA JUGA:  Pemprov Banten Tambah Rp139 Miliar Penyertaan Modal Bank Banten

Selain itu, tutur dia, penolakan praperadilan oleh hakim dalam putusannya memperkuat posisi Kejati dalam melanjutkan proses hukum terhadap para tersangka kasus pengadaan tanah untuk Kantor Pusat Bank Kalbar.

Adaun Kejati Kalimantan Barat melalui Tim penyidik di bawah komando Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Siju sebelumnya telah menetapkan ketiga pemohon praperadilan sebagai tersangka sejak 30 September 2024.

Ketiganya yang juga telah ditahan yaitu S selaku Direktur Utama Bank Kalbar Tahun 2015, SI selaku Direktur Umum Bank Kalbar Tahun 2015 dan MF selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah.

Menurut Siju dari hasil penyidikan pihaknya menemukan bukti ada kelebihan pembayaran pengadaan tanah seluas 7.883 meter untuk Kantor Pusat Bank Kalbar pada tahun 2015 dengan harga pembelian sebesar Rp99 miliar lebih.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Proyek PDNS, Pejabat Kementerian Kominfo Mulai Diperiksa Jaksa

“Kelebihan pembayaran tersebut dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah dengan yang diterima pemilik tanah bersertifikat Hak Milik,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Kota Bekas ini seraya menyebutkan selisih pembayaran sebesar Rp30 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar.(yadi)