Kasusnya Belum Final, Kejagung Titip Lahan PT Duta Palma Group kepada Kementerian BUMN

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung berencana menitipkan dan menyerahkan pengelolaan aset hasil sitaan dari PT Duta Palma Group berupa lahan seluas 200 ribu hektar kepada Kementerian BUMN yang dipimpin Menteri Erick Thohir

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin tujuan penitipan lahan aset dari PT Duta Palma Group tersebut kepada Kementerian BUMN adalah untuk dikelola sehingga dapat terjaga dan tidak mengalami penurunan nilai dan kualitas aset.

“Selain dapat terus menghasilkan keuntungan bagi negara. Khususnya bagi masyarakat sekitar dan tenaga kerja yang menggantungkan mata pencaharian di PT Duta Palma Group,” tutur Jaksa Agung didampingi Menteri BUMN Erick Thohir dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (18/02/2025).

Sebelumnya Jaksa Agung dan Menteri BUMN melakukan rapat koordinasi guna membahas tindaklanjut hasil penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap lahan milik PT Duta Palma Group seluas 200 ribu hektar.

BACA JUGA:  Kapolri Tetapkan Status Gugur dan Berikan KPLB Anumerta Terhadap 3 Personel Terbaiknya

Jaksa Agung menyebutkan juga alasan lahan aset dari PT Duta Palma Group dititip kepada  Kementerian BUMN karena kasus yang menyangkut para terdakwa korporasinya terkait dugaan Korupsi dan TPPU masih berjalan dan belum melahirkan putusan final.

“Sehingga pengelolaannya perlu diserahkan kepada Kementerian BUMN selaku institusi yang dapat mengelola sesuai tugas dan fungsi mengelola aset negara,” ujar mantan Kajati Sulawesi Selatan ini.

Sementara itu Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan sesuai dengan visi pemerintah dan program prioritas dari Presiden Prabowo Subianto bahwa terhadap tindak pidana korupsi harus ditegakkan.

“Tapi terhadap aset-aset yang bermanfaat bagi negara dan masyarakat harus tetap terlindungi,” kata Erick Thohir yang juga Ketua Umum Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI) ini.

BACA JUGA:  Kapolri Resmikan Balai Latihan Polisi Peduli Pengangguran Polda Banten  

Dia mengungkapkan juga Kementeriannya terus menjaga koordinasi dengan Kejaksaan terkait kebijakan yang selama ini telah berjalan baik. “Contohnya terkait penanganan perkara PT Garuda Indonesia yang difokuskan dalam recovery asset,” ujarnya.

Seperti diketahui setelah bos PT Duta Palma Group Surya Darmadi diadili dan dihukum dalam kasus korupsi dan TPPU, Kejaksaan Agung kemudian mengembangkan kasusnya dan menetapkan tujuh korporasi dari PT Duta Palma Gorup sebagai tersangka baru.

Lima diantaranya yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur dan PT Kencana Amal Tani disangka Korupsi dan TPPU. Sedangkan dua korporasi lainnya yaitu PT Darmex Plantations dan Asset Pasific sebagai tersangka TPPU.

BACA JUGA:  KPK Awasi Ketat Alih Fungsi Lahan Jaga Ketapang Nasional

Adapun sangkaan kepada tujuh terdakwa korporasi dari PT Duta Palma Group yaitu melalukan Korupsi dan TPPU terkait kegiatan illegal usaha perkebunan kelapa sawit di Kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau. Dalam kasus ini Kejagung juga telah menyita uang total sebesar Rp6,5 triliun.(yadi)