Tigaraksa, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang kembali menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan pada sistem pencairan APBDes Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahaan Desa (PMPD) Kabupaten Tangerang
Tersangka baru tersebut yakni WA seorang Operator di Dinas PMPD Kabupaten Tangerang. Sedangkan sebelumnya yakni tersangka AI selaku Operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur dan tersangka HK selaku Operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.
Tidak berbeda jauh nasibnya, tersangka WA pun langsung ditahan penyidik bidang pidana khusus Kejari Kabupaten Tangerang di Rumah Tahanan Negara (Ruta)n Kelas II B Serang setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari.
Kajari Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Intelijen Doni Saputra mengatakan penahanan terhadap tersangka berdasarkan surat Perintah Penahanan nomor 476/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025.
“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan 4 Maret 2025 di Rutan Klas II B Serang,” tutur Doni dalam keterangannya, Jumat (14/02/2025).
Doni mengatakan WA sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 617/M.6.12/Fd.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025.
“Penyidik bidang Pidsus Kejari menetapkan WA sebagai tersangka setelah dari hasil pemeriksaan menemukan dua alat bukti yang cukup,” tuturnya.
Dia pun menyebutkan bahwa akibat perbuatan tersangka WA yang dilakukan bersama-sama dengan tersangka AI dan HK mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah sebesar Rp1,271 miliar lebih.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada tersangka WA yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)
- Kejagung Tetapkan Agung Winarno Kolega Zarof Ricar di Proyek Film Tersangka TPPU - 16/04/2026
- Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan - 16/04/2026
- Terbesar Selamatkan Keuangan Negara Rp115 M, Kajati Emilwan: Komitmen Penegakan Hukum Tidak Hanya Orientasi Pemidanaan - 16/04/2026



