Kejari Jakut Sita Uang Rp4,15 M dari Dua Terdakwa Korupsi Penjualan Komoditi Bulog

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menyita uang sebesar Rp4,15 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam penjualan komoditi Bulog periode 2022-2023 yang tidak sesuai aturan di Kantor Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten.

Adapun uang yang disita tersebut sebelumnya diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dari dua orang terdakwanya yang hingga kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

“Keduanya masing-masing atas nama terdakwa Muhammad Husni dan terdakwa Imayatun,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Dandeni Herdiana kepada wartawan di Kejari Jakarta Utara, Kamis (13/02/2025).

Dandeni mengatakan untuk uang yang dikembalikan kedua terdakwa baru sebagian dari total dugaan kerugian negara seluruhnya sebesar Rp7,192 miliar lebih berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Propinsi DKI Jakarta .

BACA JUGA:  Polres Metro Tangerang Kota Amankan Tiga Pengedar Sabu

“Jadi uang yang dikembalikan untuk mengurangi kerugian negara akibat perbuatan dari kedua terdakwa bersama terdakwa lainnya yaitu Teguh Muhammad Firmansyah selaku Manager Bisnis Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten,” ujarnya.

Sementara Kasi Pidsus Dodi Wiraatmaja mengatakan untuk menutupi kerugian negara dalam kasus penjualan komoditi Bulog tersebut pihaknya akan mencoba menelusuri aset-aset dari para terdakwa.

“Guna bisa disita dan nantinya dilelang dalam rangka mengembalikan kerugian negara yang hingga kini baru berhasil kita kembalikan sebesar 60 persen,” ujar Dodi.

                                                                              Tidak Sesuai SOP

BACA JUGA:  Polres Metro Tangerang Kota Amankan Tiga Pengedar Sabu

Adapun kasusnya seperti pernah disampaikan Kasi Intelijen Rans Fismy berawal ketika Teguh selaku Manager Bisnis Perum Bulog wilayah Jakarta dan Banten pada tahun 2022 menjual komoditi Bulog berupa beras, minyak dan gula kepada CV Citra Mandiri (CM).

Namun penjualan kepada CV CM diwakili Muhammad Husni selaku Direktur Utama dan Imayatun selaku Direktur tidak sesuai SOP. “Karena transaksi dilakukan dengan sistem tunda bayar dan tidak disertai jaminan serta tidak dilengkapi dengan adanya perjanjian jual beli,” tutur Rans.

Dia pun mengungkapkan dalam penjualan ketiga komoditi Bulog kepada CV CM sejak September hingga Desember 2022 telah terjadi 86 transaksi dengan nilai transaksi sebesar Rp22,910 miliar.

BACA JUGA:  Polres Metro Tangerang Kota Amankan Tiga Pengedar Sabu

“Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp7,192 miliar lebih berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.

Dalam kasus ini ketiga terdakwa sama-sama didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.(yadi)