Kejaksaan Ungkap Tetapkan 543 Penyelenggara Negara Tersangka Korupsi di 2024

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan RI sepanjang tahun 2024 menangani 511 kasus korupsi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara dan daerah serta menetapkan 543 penyelenggara negara sebagai tersangkanya sepanjang tahun 2024.

“Penyelenggara negara tersebut termasuk anggota DPRD, bupati, hakim, kepala desa dan pegawai negeri sipil,” ungkap Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono ketika mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja (raker) dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait Penegakan Hukum di Daerah, Selasa (11/02/2025).

Feri menyebutkan juga dalam raker dengan Komite I DPD bahwa kejaksaan sebagai institusi penegak hukum akan terus mengawal pengelolaan dana desa melalui Program Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa.

“Program ini bertujuan untuk mencegah penyimpangan dana desa serta meningkatkan pendampingan kepada aparatur pemerintah desa guna menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel,” tuturnya.

BACA JUGA:  JAM Pidum: Hasil Riset Tunjukan 70 Persen Pidana Penjara Tidak Berikan Efek Jera yang Efektif

Dibagian lain dia menjelaskan Kejaksaan terus mengembangkan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara dimana hingga Januari 2025 sebanyak 6.639 perkara diselesaikan melalui RJ.

“Sehingga dapat menghemat anggaran negara mencapai Rp108,4 miliar,” ucap Feri seraya menyebutkan telah dibentuk 4.653 Rumah RJ di berbagai daerah sebagai wadah penyelesaian perkara berbasis kearifan lokal.

Adapun, tuturnya, terkait Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 Kejaksaan membentuk sebanyak  534 posko dalam rangka mengawal pesta demokrasi yang berlangsung setiap lima tahun sekali tersebut.

Selain itu, kata dia, kejaksaan sebagai bagian dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berperan aktif dalam menangani dugaan tindak pidana pemilu.

“Langkah-langkah strategis terus dilakukan guna memastikan pemilu yang jujur, adil dan bebas dari kecurangan,” ujar Feri seraya menyebutkan pasca Pemilu dan Pilkada serentak hingga kini tidak ditemukan konflik sosial politik yang signifikan.

BACA JUGA:  Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada

“Tapi Kejaksaan tetap berkoordinasi dengan berbagai pihak guna menjaga stabilitas hingga pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi ini.

Dia menambahkan terkait kasus pelanggaran HAM dan Konflik di daerah, kejaksaan sebagai aktor kunci dalam menyelesaikannya terus berupaya menuntaskan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu.

Saat ini, tutur Feri, ada 14 kasus dalam tahap pra-penyidikan sedang ditangani, termasuk kasus peristiwa 1965/1966, Trisakti-Semanggi, dan penghilangan orang secara paksa tahun 1997.

Kejaksaan, kata dia, juga mengawasi isu strategis lainnya seperti pengawasan dana desa, distribusi pupuk, pelanggaran lingkungan dan kehutanan, konflik perkebunan sawit, serta aktivitas pertambangan ilegal.  “Selain mengawal kebijakan distribusi gas LPG 3 kg guna memastikan subsidi tepat sasaran.”

Dia sebelumnya dalam raker dengan Komite I DPD menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mendukung kebijakan nasional terkait stabilitas hukum dan pemberantasan korupsi.

BACA JUGA:  Praperadilan Ketua Bawaslu Kandas, Kejari Pontianak Segera Tuntaskan Kasus Dana Hibah Pilkada

Selain itu, katanya, sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, Kejaksaan mengacu pada misi supremasi hukum, stabilitas dan kepemimpinan Indonesia.

“Kejaksaan pun turut menjalankan amanah Presiden dalam Asta Cita butir 7 yang menitikberatkan pada reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba,” ujar Wakil Jaksa Agung. Hadir dalam raker para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan.(yadi)