Ketua Komisi III DPRD Kab Bekasi Rudy Rafly Gelar Reses Persidangan I Tahun 2025

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Rudy Rafly, S.E., M.M. saat menggelar reses persidangan I Tahun 2025 di halaman PT. Cholyfour Mitra Mandiri. Jl. Ciantra Lama, Jatireja, Cikarang Timur.

BEKASI, koranpelita.co – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Rudy Rafly, S.E., M.M. menggelar reses persidangan I Tahun 2025. Reses di gelar di halaman PT. Cholyfour Mitra Mandiri. Jl. Ciantra Lama, Jatireja, Cikarang Timur, Selasa (11/02/2025) sore.

Dalam sambutannya, Rudy mengatakan bahwa reses ini bukan hanya kegiatan rutin saja, tapi lebih pada sebuah komitmen untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat.

“Kegiatan reses yang penuh dengan semangat dan harapan bukan hanya sebagai agenda rutin saja. Melainkan bentuk komitmen anggota dewan dalam mengemban amanah memperjuangkan kepentingan masyarakat. Dalam proses demokrasi, saya hadir disini bukan hanya sebagai penyampai proses kebijakan, tetapi juga sebagai pemdengar yang baik,” ujar Rudy sa’at memberi sambutan.

BACA JUGA:  Dirut Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang Siap Menindak  Oknum Pegawai Nakal

Antusias masyarakat sa’at menyampaikan aspirasi dan keluhan mendapatkan apresiasi dari Ketua Komisi III itu, menurutnya hal itu seharusnya menjadi perhatian khusus bagi pemerintah.

“Banyak sekali penyampian aspirasi dan keluhan, nanti akan kita dorong bersama-sama anggota dewan sebagai perwakilan masyarakat. Aspirasi sendiri lebih dominan di insfrastruktur, terutama jalan. Dan dari hasil reses ini kami sudah mencatat aspirasi masyarakat, tentunya akan di tulis dalam format aspirasi,” lanjutnya.

Selain itu, Rudy juga menyampaikan bahwa proses aspirasi tersebut harus melalui mekanisme, di antaranya proses tertulis dengan format aspirasi, kedua dengan pengajuan proposal aspirasi atau lebih dikenal dengan Pokir Dewan.

“Terkait pokir DPRD, harus mengajukan proposal, didalam proposal tersebut ada surat permohonan untuk bupati, lalu usulan kegiatan dan titik lokasi harus jelas, volume pembangunan juga harus detil. Dan melampirkan foto lokasi yang akan di bangun,” jelasnya.

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Bersama Kapolresta Tangerang Bersihkan Sampah di Balaraja

Sementara itu, Kasubag sekretariatan Dewan Fredi mengtakan, bahwa tugas pokok dan fungsi anggota dewan ada tiga, antar lain fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran. Selain itu melaksanakan kegiatan reses.

“Reses itu selama satu tahun tiga kali masa sidang, dan ini adalah reses masa sidang pertama. Perlu di ketahuai juga, reses ini untuk bertemu dengan para konstituen dan menampung aspirasi,” ungkapnya.

Dirinya juga menambahkan, bahwa aspirasi yang di serap melalui reses akam di tuangkan kedalam pokok pikiran Dewan (Pokir) di tahun selanjutnya.

“Oleh karena itu, usulkan sebanyak-banyaknya, baik terkait pertanian, kesehatan, insfrastruktur, dan lainnya,” pungka Fredi.

Sebanyak 150 masyarakat turut mengahadiri kegiatan reses yang di gelar oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi. red .

BACA JUGA:  Bupati Tangerang Jumling di Masjid Jami Al Hidayah Desa Muncung Kronjo