Kejaksaan Lelang Aset Bentjok Guna Pengembalian Kerugian Nasabah Koperasi Hanson Mitra Mandiri

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Negeri Yogyakarta didampingi Badan Permulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melelang aset terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) berupa 17 bidang tanah yang berlokasi di Kabupaten Lebak melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang, Banten pada Jumat (21/02/2025)

Namun pelelangan kali ini tidak terkait kasus-kasus korupsi Bentjok. Melainkan dari kasus Bentjok lainnya yaitu tindak pidana perbankan dan pencucian uang terkait Koperasi Hanson Mitra Mandiri yang dilelang guna pengembalian kerugian kepada nasabahnya.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan lelang terhadap aset dari Benny Tjokrosaputro tersebut dilakukan dengan mengacu putusan Mahkamah Agung Nomor: 320 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Februari 2023.

“Yaitu semua barang bukti perkara dirampas untuk dilelang Jaksa dan hasilnya dikembalikan secara proposional kepada masing-masing korban PT Hanson International dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri,” ujar Harli.

“Tapi jika terdapat sisa akan dirampas untuk negara,” katanya lagi kemarin seraya menyebutkan dari hasil lelang tersebut berhasil terjual lima dari 17 bidang tanah seluas 16.608 M2 dengan nilai sebesar Rp600 juta.

Dia menuturkan keberhasilan lelang terhadap sebagian aset Direktur Utama PT Hanson Internasional tersebut berkat dukungan dari Kejaksaan Negeri Lebak dan Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Selain sesuai arahan dari Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara,” ujarnya.

Diketahui Bentjok selain diadili terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri di Pengadilan Tipikor Jakarta. Juga diadili dalam kasus Perbankan dan TPPU di Pengadilan Negeri Yogyakarta terkait penghimpunan dana secara ilegal dari masyarakat melalui Koperasi Hanson Mitra Mandiri.

Untuk kasus ketiganya Bentjok oleh pengadilan tingkat pertama hingga kasasi dihukum nihil karena sudah dihukum seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. Hanya saja asetnya hasil TPPU dirampas guna dikembalikan kepada nasabah Koperasi Hanson Mitra Mandiri.(yadi)