Eks Anggota DPRD Segera Disidang Terkait Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar

Pontianak, Koranpelita.co – Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah Bank Kalimantan Barat (Kalbar) pada tahun 2015 segera disidangkan setelah salah satu tersangkanya eks anggota DPRD Kalbar yakni PAM diserahkan Tim penyidik kepada Tim jaksa penuntut umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pontianak, Jumat (21/02/2025).

“Penyerahan tersangka berikut barang-buktinya atau tahap dua dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim JPU,” tutur Kasipenkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arainta kepada Koranpelita.co, Minggu (22/02/2025).

Gedin mengatakan untuk selanjutnya tersangka PAM yang sebelumnya ditahan Tim penyidik pada tahap penyidikan tetap ditahan Tim JPU selama 20 hari ke depan mulai 21 Februari 2025 di Rutan Kelas II A Pontianak.

BACA JUGA:  DPRD Provinsi Banten Sahkan LKPj 2025

“Selain itu Tim JPU segera akan menyusun surat dakwaan dan secepatnya akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan,” ujarnya.

Gedin menambahkan PAM adalah salah satu dari empat tersangka. Tiga lainnya yaitu S selaku Direktur Utama Bank Kalbar Tahun 2015, SI selaku Direktur Umum Bank Kalbar Tahun 2015 dan MF selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah.

Diketahui ke empatnya juga sempat mengajukan praperadilan terhadap Kejati Kalbar. Namun gugatan ke empat tersangka yang dilakukan secara terpisah dan waktu berbeda akhirnya kandas setelah hakim menolak permohonan praperadilan para tersangka.

Adapun Kejati melalui Tim penyidik di bawah komando Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Siju  sebelumnya saat tahap penyidikan menemukan bukti ada kelebihan pembayaran dalan pengadaan tanah seluas 7.883 meter untuk Kantor Pusat Bank Kalbar pada tahun 2015 dengan harga pembelian sebesar Rp99 miliar lebih.

BACA JUGA:  Investasi Generasi Emas: 1.560 Putra-Putri Terbaik Perebutkan Beasiswa Tangerang Gemilang 2026

“Kelebihan pembayaran dihitung sebagai selisih berdasarkan bukti transfer pembelian tanah dengan yang diterima pemilik tanah bersertifikat Hak Milik,” katanya seraya menyebutkan selisih pembayaran yang diduga merupakan kerugian negara yaitu sebesar Rp30 miliar berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Kalbar.(yadi)