Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung melalui Tim penyidik pidana khusus di bawah komando JAM Pidsus Febrie Adriansyah terus perkuat bukti dengan kembali memeriksa satu orang saksi kasus dugaan korupsi impor gula di era Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang juga menjadi salah satu tersangkanya.
Saksi yang diperiksa pada hari ini di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung, Jakarta, yaitu LN selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan. Namun tidak diketahui apa yang didalami atau digali Tim penyidik dari saksi LN.
“Tapi yang jelas saksi diperiksa untuk tersangka TTL dan kawan-kawan dalam kasus dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula periode 2015-2016,” tutur Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, Senin (04/02/2025).
Harli mengatakan pemeriksaan terhadap saksi LN selaku Kabiro Hukum Kementerian Perdagangan dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari para tersangka yang kini berjumlah sebelas orang tersangka
Saksi Mahkota
Sementara dalam kasus yang sama empat tersangka termasuk Tom Lembong, Kamis (30/01/2025) pekan lalu diperiksa sebagai saksi mahkota yaitu tersangka atau terdakwa yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka atau terdakwa lain yang bersama-sama melakukan tindak pidana.
Harli menyebutkan tersangka TTL selaku mantan Menteri Perdagangan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka CS. “Sebaliknya tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI diperiksa sebagai saksi atas nama Tersangka TTL,” tuturnya.
Kemudian, kata dia, tersangka TWN selaku Direktur Utama PT Angels Product diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HFH. “Begitupun tersangka HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TWN,” ungkap Harli.
Seperti diketahui Kejaksaan Agung semula menetapkan dua orang sebagai tersangkanya yaitu Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan dan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Namun dalam perkembangan selanjutnya, Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru. Mereka yaitu TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, AS selaku Direktur Utama PT SUC dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian tersangka TSEP selaku Direktur PT MP, HAT selaku Direktur PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BMM, dan ES selaku Direktur PT PDSU.(yadi)
- Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kemendag Perkuat Bukti Korupsi Importasi Gula Era Tom Lembong - 04/02/2025
- Jaksa Agung: Perizinan Bukan Hanya Memberikan Kepastian Hukum Tapi Meminimalisir Praktik KKN - 04/02/2025
- JAM Pidum: Tangani Kejahatan Kripto Membutuhkan Kapasitas Teknis dan Kompetensi Khusus - 03/02/2025