Kasus Pengoplosan Pertamax dan Pertalite di Pertamina, Pengamat : Kejagung RI Harus Usut Tuntas 

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori.

KORANPELITA.CO – Bantahan atau klarifikasi pihak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pertamina (Persero) melalui subholding Commercial & Trading Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga (PPN) bahwa adanya pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite jadi Pertamax tidak menjelaskan apapun kaitannya dengan tindak pidana atau illegal yang dilakukan dalam proses penncampuran (blending).

Melalui Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, Selasa (25/2), Pertamina memastikan bahwa kualitas Pertamax yang dijual Pertamina sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah adalah Research Octane Number 92 atau RON 92.

Selain itu, menurut Heppy Wulandari PPN selalu melakukan prosedur dan pengawasan yang ketat dalam melaksanakan kegiatan pengendalian kualitas (Quality Control/QC) yang ketat atas produksinya. Distribusi BBM Pertamina juga diawasi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

BACA JUGA:  Pengukuhan Pengurus 2025–2030, MUI Jabar Tegaskan Persatuan Umat

Siapa yang bisa memastikan bahwa produk BBM jenis Pertalite dan Pertamax yang disalurkan ke berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tidak berbuat “nakal”?. Hal ini yang dikatakan oleh Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, di Jakarta, Rabu (26/2/2025).

“Apakah benar demikian, banyak publik yang meragukan apalagi adanya kasus salah satu kerusakan mobil yang dialami oleh salah seorang konsumen di Jawa Timur,” ucap Defiyan.

“Kalau memang percampuran di kilang Pertamina telah diawasi dengan ketat kualitasnya lalu temuan kerugian negara sejumlah Rp197,3 triliun apa menuduh pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) mengada-ada atas kasus pengoplosan Pertamax dengan Pertalite,” tanya Defiyan lagi.

“Bukankah konsumen akhirnya memperoleh produk BBM jenis Pertamax yang berkualitas rendah atau di bawah standar RON 92?,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Jelang Ke Tanah Suci, Tri Adhianto Jalani Manasik Haji Bersama Istri

Oleh karena itu, menurutnya, soal pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax dan sebaliknya ini bukanlah sekedar soal spesifikasi campuran (spek) melainkan tindakan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian kepada konsumen dan kepada negara terkait alokasi subsidi BBM Pertalite yang disalahgunakan.

Lanjut Defiyan, pihak Kejagung RI tidak bisa begitu saja menerima bantahan pihak BUMN Pertamina tersebut. Diperlukan pemeriksaan selanjutnya terkait materi kesesuaian spek yang dimaksudkan oleh Sekper Heppy Wulandari tidak hanya dalam proses percampuran BBM Pertalite dan Pertamax di kilang, tetapi juga yang beredar di SPBU-SPBU.

“Kejagung RI harus periksa Pertamina terkait bantahan tersebut, jangan mau terima bantahan begitu aja. Usut tuntas, karena masalah ini dilakukan oleh pejabat publik di BUMN yang kita banggakan. Tidak mungkin tindakan ilegal ini dilakukan oleh satu orang aja. Perlu dilakukan pengusutan secara tuntas,” tutupnya. (red1)

BACA JUGA:  Usai Santap Nasgor MBG, Ratusan Santri dan Warga Demak Diduga Keracunan