JPU Tuntut Mati Enam Terdakwa Pengedar 20 Kg Shabu dan 10 Kg Ekstasi

Pontianak, Koranpelita.co – Tim Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menuntut hukuman mati terhadap enam terdakwa yang diduga menjadi anggota sindikat pengedar narkotik dalam skala besar jenis shabu-shabu seberat 20 kilogram dan 10 kilogram pil ekstasi.

Tuntutan maksimal terhadap ke enam terdakwa disampaikan Tim JPU diketuai Jaksa Yuse di depan majelis hakim diketuai I Dewa Gede Budhy Darma dengan hakim anggota Widya Kusumaningrum dan A Nisa S. Amelia dalam sidang di Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (25/02/2025).

Tim JPU sebelumnya mengatakan para terdakwa yaitu YA, M, J, M, Y dan MH terbukti secara meyakinkan bersalah melanggar Pasal  114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:  Diduga Terima Suap Rp1,5 M, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman Hery Susanto ke Rutan

Hal itu, tutur Tim JPU, didasari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun dari  alat bukti serta keterangan saksi dan ahli serta petunjuk dan keterangan masing-masing para terdakwa yang berkasnya terpisah.

Atas perbuatan itu Tim JPU selain menuntut hukuman mati juga menuntut barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan sarana yang tidak memiliki nilai ekonomis dirampas untuk dimusnahkan.

“Sedangkan sarana berupa mobil dan sepeda motor dirampas untuk negara serta biaya perkara dibebankan kepada negara,” ujar Tim JPU dalam sidang yang dihadiri para terdakwa melalui sarana virtual dari tempat tahanannya.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk memberi kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mengajukan pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada sidang berikutnya.(yadi)

BACA JUGA:  Gubernur Banten Andra Soni Raih Penghargaan Kepala Daerah Peduli Pendidikan