Buntut Permufakatan Jahat, Dua Petinggi PT Pertamina PN Jadi Tersangka Baru Minyak Mentah

Jakarta, Koranpelita.co – Buntut adanya permufakatan jahat, dua petinggi dari PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menjadi tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina, Sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 yang diusut Kejaksaan Agung

Keduanya yang sempat mangkir dari panggilan Tim penyidik pidana khusus yaitu MK selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga serta EC selaku VP Trading Operations PT PPN semalam juga langsung ditahan.

“Kedua tersangka kita tahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” tutur Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Abdul Qohar Affandi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Rabu (26/02/2025) malam.

Qohar menyebutkan bahwa keduanya semula dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. “Tapi karena tidak hadir tanpa alasan yang jelas sehingga Tim penyidik kemudian menjemput paksa keduanya saat berada di kantor,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kejari Demak Musnahkan Puluhan Ribu Pil Terlarang dan Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah

Selanjutnya, kata dia, dari hasil perkembangan penyidikan yang dilakukan Tim penyidik diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya yaitu MK dan EC sebagai tersangka kasus tata kelola minyak mentah tersebut.

Adapun, tuturnya, peran keduanya dalam kasus tata kelola minyak mentah berawal atas persetujuan tersangka RS selaku Direktur Utama PT PPN kemudian tersangka MK dan dan EC melakukan pembelian RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.

“Sehingga menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan harga tinggi tidak sesuai dengan kualitas barang,” ucap Qohar  seraya mengungkapkan juga kalau MK memerintahkan dan memberikan persetujuan kepada EC melakukan blending.

“Yaitu untuk produk kilang jenis RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di terminal (storage) PT Orbit Terminal Merak milik tersangka MKAR dan tersangka GRJ atau yang dijual dengan harga RON 92,” ujarnya.

BACA JUGA:  Anggaran Belanja Dapur Walkot Depok Lebih Rp33 Juta Sebulan Jadi Sorotan Publik

Padahal, kata Qohar, hal tersebut tidak sesuai dengan proses pengadaan produk kilang dan core business PT Pertamina Patra Niaga.

Dia menyebutkan juga  tersangka MK dan EC dalam melakukan pembayaran impor produk kilang seharusnya menggunakan metode term atau pemilihan langsung (waktu berjangka) sehingga diperoleh harga wajar.

“Tapi dalam pelaksanaannya menggunakan metode spot atau penunjukan langsung (harga yang berlaku saat itu) sehingga PT PPN membayar impor produk kilang dengan harga yang tinggi kepada mitra usaha/DMUT,” ungkapnya.

Qohar menambahkan tersangka MK dan EC juga mengetahui dan menyetujui adanya mark up kontrak shipping (pengiriman) dilakukan tersangka YF selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping.

“Sehingga PT PPN mengeluarkan fee sebesar 13 hingga 15 persen secara melawan hukum dan fee diberikan kepada tersangka MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan tersangka DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa,” ujarnya.

BACA JUGA:  Garuda Indonesia terbangkan 2.255 Jemaah Haji Kloter 1 dari Enam Eembarkasi

Dia menuturkan akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum dan juga dugaan permufakatan jahat dalam impor minyak mentah tersebut telah mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun.

Adapun kedua tersangka yaitu MK dan EC disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(yadi)