BPA Kejaksaan “Hattrick” Setelah Sukses Lelang Kayu Olahan Hasil Rampasan Negara Rp4,5 M

Jakarta, Koranpelita.co – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan “hattrick” setelah hari ini kembali sukses melelang barang rampasan negara berupa kayu olahan jenis merbau yang laku terjual senilai Rp4,5 miliar lebih melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Jawa Timur.

Adapun kayu olahan yang sukses dilelang BPA Kejaksaan bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut berasal dari barang-bukti yang disita dari dua terpidana korporasi yaitu PT Mansinan Global Mandiri (MGM) dan CV Edom Ariha Jaya (EAJ).

“Kedua terpidana korporasi sebelumnya diputus Mahkamah Agung pada tahun 2023 telah terbukti bersalah melakukan perusakan hutan dan dihukum pidana denda masing-masing Rp5 miliar,” ungkap Kepala Pusat Penyelesain Aset pada BPA Kejaksaan Emilwan Ridwan kepada Koranpelita.co, Kamis (27/02/2025).

Sementara, tutur Emil, terhadap barang-bukti kayu olahan dalam bentuk kayu gergajian  sebanyak 33.520 keping dengan volume 1.139,93 m3 dari terpidana PT MGM dan sebanyak 14.071 keping dengan volume 496,30 m3 dari terpidana CV EAJ dirampas untuk negara.

BACA JUGA:  Kabar Duka dari Jakarta: Sekjen PWI Pusat Meninggal Dunia

“Selanjutnya terhadap barang-barang rampasan negara tersebut hari ini 27 Februari 2025 dilelang oleh KPKNL Surabaya melalui open biding dengan penawaran oleh para peserta lelang melalui surat elektronik,” ujarnnya.

Hasilnya, kata dia, barang hasil rampasan dari terpidana PT MGM laku terjual sebesar Rp3.201.116.000 (Rp3,2 miliar lebih) dan dari terpidana CV EAJ laku terjual sebesar Rp1.393.685.000 (Rp1,3 miliar lebih) atau total Rp4.594.801.000 (Rp4,5 miliar lebih).

                                                                           Untuk Pembangunan Papua

Emilwan pun menyebutkan dari hasil penjualan lelang terhadap barang rampasan negara kali ini akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Papua dalam rangka pembangunan provinsi Papua.

“Karena tujuan lelang seperti selalu disampaikan oleh Kepala BPA antara lain untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara guna pemulihan keuangan negara dan mengoptimalkan penerimaan negara serta pengembalian kepada korban,” ujarnya.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

Dia mengakui keberhasilan lelang kali ini untuk yang ketigakali di bulan Februari 2025. Setelah pertama pada 12 Februari 2025, BPA Kejaksaan bersama Kejari Konawe berhasil melelang barang rampasan negara atas nama terpidana Damsus Antameng terkait kasus penambangan ilegal di Kawasan hutan.

Barang rampasan negara tersebut berupa alat-alat berat yaitu 27 unit excavator, 1 unit grader dan delapan unit kendaraan jenis dump truck merek Hino yang laku terjual senilai Rp13.893.299.000 atau Rp13,8 miliar lebih.

Adapun dalam kasus penambangan ilegal di kawasan hutan tersebut terpidana Damsus oleh Mahkamah Agung juga dihukum  tiga tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsidair tiga bulan penjara.

Kemudian, ungkap Emilwan, pelaksanaan lelang kedua pada 21 Februari 2025 terhadap aset-aset terpidana Benny Tjokrosaputro dalam kasus Perbankan dan TPPU berupa 17 bidang tanah di Kabupaten Lebak melalui perantara KPKNL Serang, Banten.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tebar 21 Ribu Benih Ikan di Muaragembong

Dia menyebutkan lelang aset Bentjok mengacu putusan Mahkamah Agung yang memutuskan semua barang bukti perkara dirampas untuk dilelang Jaksa dan hasilnya dikembalikan secara proposional kepada masing-masing korban PT Hanson International dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri.

“Dari pelaksanaan lelang tersebut kita berhasil melelang  5 bidang tanah dari 17 bidang tanah aset dari Bentjo seluas 16.608 M2 dengan nilai sebesar Rp600 juta,” tuturnya.(yadi)