Jakarta, Koranpelita.co – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih (Tom) Lembong segera diadili terkait dugaan korupsi dalam importasi gula periode 2015-2016 menyusul telah dilimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Jakarta oleh Tim jaksa penuntut Umum (JPU).
Turut dilimpahkan Tim JPU gabungan Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Pusat yaitu berkas perkara dalam kasus yang sama atas nama Charles Sitorus mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan dengan dilimpahkan berkas perkara keduanya yang kini berstatus sebagai terdakwa ke pengadilan, kini Tim JPU menunggu penetapan jadwal sidang.
“Jadi tim JPU selanjutnya menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap kedua Terdakwa,” tutur Harli dalam keterangannya, Rabu (26/02/2025).
Dia menyebutkan dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula tersebut baik Thomas Trikasih Lembong maupun Charles Sitorus akan didakwa Tim JPU dengan dakwaan primair mapun subsidaiar.
Adapun dalam dakwaan Primair didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kasusnya Harli mengungkapkan berawal pada November-Desember 2015, terdakwa Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan Staf Senior Manager Bahan Pokok PT PPI untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta.
“Pertemuan yang berlangsung di Gedung Equity Tower SCBD sebanyak empat kali membahas rencana kerja sama impor gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP) antara PT PPI dan delapan perusahaan gula swasta, yang juga sepengetahuan Direktur Utama PT PPI saat itu,” ucap
Adapun ke delapan perusahaan yaitu PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), PT Andalan Furnindo (AF), PT Angels Products (AP), PT Makassar Tene (MT), PT Berkah Manis Makmur (BMM), PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ), PT Duta Sugar International (DSI) dan PT Medan Sugas Industry (MSI).
Sementara pada tahun 2015 sampai 2016, guna memenuhi stok gula nasional dan stabilisasi harga gula di pasaran, terdakwa Tom Lembong selaku Mendag menerbitkan persetujuan Impor GKM kepada sembilan perusahaan dimana pimpinan ke sembilan perusahaan tersebut kini menjadi tersangka.
Mereka yaitu TWN selaku Dirut PT Angels Products, WN selaku Presdir PT Andalan Furnindo (AF), HS selaku Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, IS selaku Dirut PT Medan Sugar Industry, ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama, TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene, HAT selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional, HFH selaku Dirut PT Berkah Manis Makmur, serta ASB selaku Dirut PT Kebun Tebu Mas untuk mengolah GKM menjadi GKP.
Padahal, kata Harli, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula seharusnya yang diimpor adalah GKP dan yang dapat mengimpor hanya BUNM yang ditunjuk Pemerintah serta penjualannya melalui operasi pasar.
“Selain itu persetujuan impor yang ditandatangani terdakwa Thomas Trikasih Lembong selaku Menteri Perdagangan dan Karyanto Suprih selaku Pit. Dirjen Perdagangan Luar Negeri diterbitkan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian serta dilakukan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait,” tuturnya.
Dia menyebutkan akibat perbuatan dari para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 20 Januari 2025 sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar.
Sementara itu ke sembilan tersangka belum lama ini kompak sama-sama menyerahkan uang yang diduga hasil korupsi importasi gula total sebesar Rp565.339.071.925,25 atau Rp565 miliar lebih dan sudah disita Kejaksaan Agung.(yadi)
- Hotman: Tersangkakan Eks JAM Pidsus Febrie Polisi Hanya Ingin Permalukan Tanpa Ada Bukti - 18/07/2026
- Polda Metro Jaya Lagi-Lagi Terbitkan Sprintdik Baru Kasus eks Ketua KPK Firli Bahuri - 17/07/2026
- Hakim Richard Pimpin Praperadilan Kesahihan Pelimpahan Perkara Eks JAM Pidsus dari Kepolisian kepada Kejagung - 16/07/2026



