Tutup Rakernas, Jaksa Agung: Perjuangkan Usulan Kebutuhan Riil Kejaksaan Tahun 2026 Sebesar Rp27 T

Jakarta, Koranpelita.co – Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Tahun 2025 yang berlangsung selama tiga hari berakhir hari ini dan menghasilkan sejumlah rekomendasi. Antara lain menetapkan usulan nilai kebutuhan riil Kejaksaan Tahun 2026 sebesar Rp27,4 triliun lebih.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin nilai kebutuhan riil tersebut merupakan sesuatu yang patut diperjuangkan bersama dalam upaya memperoleh nilai pagu indikatif tahun 2026.

“Sehingga hal itu dapat mengakomodir setiap pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan dalam penegakan hukum,” tutur Jaksa Agung saat menutup Rakernas Kejaksaan Tahun 2025 yang berlangsung di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Kamis (16/01/2025).

Jaksa Agung menyebutkan rekomendasi lainnya yaitu menetapkan Laporan Tahunan Kejaksaan RI Tahun 2024 yang terdiri dari Buku I, Buku II, Buku III, dan Buku IV sebagai capaian kinerja secara rinci dan dapat menjadi acuan dalam pembuatan laporan tahunan berikutnya.

Kemudian, kata dia, mengakselerasi secara konkret setiap langkah strategis dan pengembangan organisasi atas pelaksanaan kewenangan institusi yang ada dalam produk legislasi yang terkait dengan arah politik penegakan hukum di Indonesia.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

“Serta menetapkan kembali Trapsila Adhyaksa BerAKHLAK sebagai Core Value Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025,” ujarnya terkait hasil rekomendasi Rakernas yang kali ini mengusung tema “Asta Cita Sebagai Penguatan Transformasi Kejaksaan Yang Berkeadilan, Humanis, Akuntabel, dan Modern”.

Dibagian lain Jaksa Agung juga memaparkan delapan Program Kerja Prioritas Kejaksaan  Tahun 2025 yang mengarahkan untuk:

– Segera jabarkan dan laksanakan arah pembangunan hukum dalam rangka transformasi sistem penuntutan berupa single prosecution system dan advocaat generaal.

– Perkuat upaya penindakan korupsi yang berfokus pada hajat hidup orang banyak untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran dan optimalisasi pemulihan dan penyelamatan kerugian negara.

– Bangun pola koordinasi yang sinergis antar bidang dalam rangka memastikan penegakan hukum diikuti oleh upaya perbaikan tata kelola untuk mencegah terulangnya kembali tindak pidana.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

– Tingkatkan peran aktif pengacara negara dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan untuk mewujudkan good and clean governance.

– Akselerasi kesiapan kelembagaan untuk mewujudkan dan melaksanakan peran sentral Kejaksaan di bidang pemulihan dan pengelolaan aset nasional.

– Kawal agenda transformasi penuntutan dengan mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, berkepastian, dan berkemanfaatan berlandaskan hati nurani.

– Tingkatkan kontribusi intelijen Kejaksaan dalam menyajikan analisis intelijen yang paripurna sebagai acuan dalam pengambilan kebijakan negara di bidang penegakan hukum.

– Jaga kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dengan terus meningkatkan profesionalisme, kompetensi, dan integritas Aparatur Kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum dan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat.

Jaksa Agung juga mengingatkan agar tiap butir rekomendasi yang diputuskan dalam Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 dapat menjadi acuan dan petunjuk untuk meningkatkan kualitas dan performa Kejaksaan.

“Demi terwujudnya institusi yang berhati nurani, responsif, adil, modern, dan akuntabel,” katanya seraya meminta untuk dilakukan pelaporan progres pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala.

BACA JUGA:  Guru Dibully Murid Diskorsing 19 Hari : Potensi Siswa Tidak Naik Kelas

“Sebagai wujud dari adanya transparansi, akuntabilitas dan pertanggungjawaban publik, kiranya setiap satuan kerja perlu untuk mempublikasikan dan mensosialisasikan kepada masyarakat atas setiap capaian kinerja secara konsisten, adaptif, komunikatif dan kolaboratif,” ujarnya.

Penutupan Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2025 dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Para Kepala Badan dan Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.(yadi)