Terlibat Korupsi Proyek Jalan di Bintuni, Kejati Jebloskan Oknum Pegawai Puskesmas ke LP

Manokwari, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi Papua Barat (Pabar) jebloskan tersangka baru kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2023 ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Manokwari, Papua Barat.

Tersangka baru tersebut yaitu AYM selaku pegawai negeri sipil (PNS) pada Puskemas Bintuni ditahan selama 20 hari ke depan setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Pabar yang baru selesai dibangun.

Kepala Kejaksaan Tinggi Pabar Muhammad Syarifuddin mengatakan pihaknya menahan tersangka karena yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang-bukti atau mengulangi perbuatannya.

“Selain itu perbuatan dari tersangka AYM diancam dengan pidana penjara selama tahun atau lebih,” tutur Syarifuddin kepada Koranpelita.co, Kamis (23/01/2024).

Dia menyebutkan AYM semula diperiksa sebagai saksi dan karena hasil penyidikan ditemukan cukup bukti terlibat kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/R.2/Fd.1/01/2025 Tanggal 22 Januari 2025.

“Adapun peran tersangka yaitu aktif melakukan peminjaman perusahaan  atau bendera CV Gloria Bintang Timur dengan kuasa Direktur dan meminjam KTP orang lain untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan jalan ,” ujarnya.

Namun, ungkapnya, pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan sesuai kontrak dan yang bersangkutan diketahui tidak memiliki keahlian untuk urusan tenis dan tidak memiliki sertifikasi keahlian konstruksi .

“Tersangka juga tidak ada SK sebagai tenaga teknis. Tapi tersangka yang mengurus semua proses dokumen Kontrak, pencairan uang muka dan pencaiaran uang seratus persen,” ujar mantan Kajari Cirebon ini.

Seperti diketahui proyek pembangunan Jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Propinsi Pabar tahun Anggaran 2023 dibiayai dengan anggaran APBD sebesar Rp8,5 trililiun.

Sedangkan untuk pekerjaannya dikerjakan CV GBT selaku pemenang lelang proyek jalan itu. Namun hingga masa kontrak pekerjaan selesai ternyata pembangunan jalan baru mencapai proses sebesar 51,11 persen.

“Meskipun bobot pekerjaan belum mencapai seratus persen, pihak Dinas PUPR Pabar telah melakukan pembayaran seratus persen ke rekening penyedia CV GVT,” tutur Syarifuddin. Dalam kasus ini tersangka AYM disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.(yadi)