PPN 12% Hanya Untuk Barang Mewah : Prabowo Sangat Peduli Aspirasi Rakyat

Jerry Massie, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S).

Jakarta, KORANPELITA.CO – Presiden RI Prabowo Subiyanto, telah menegaskan kalau penetapan tarif PPN 12 persen cuma berlaku untuk barang dan jasa mewah yang selama ini dikonsumsi masyarakat golongan atas. Sementara itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap tidak ada kenaikan.

Kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah untuk barak kebutuhan pokok masyarakat tidak naik, Prabowo sangat peduli aspirasi rakyat. Hal tersebut yang dikatakan Direktur P3S Jerry Massie.

“PPN 12 persen dikenakan hanya untuk barang dan jasa mewah. Ini memberikan gambaran secara deskriptif akan resistensi masyarakat terkait kenaikan pajak,” kata Jerry, melalui saluran selulernya, Jakarta, Kamis (2/1/2025)

Lanjut Jerry, ini sebagai bukti Prabowo pemimpin yang sangat peduli aspirasi masyarakat.

“Di era Jokowi sangat berbeda jauh, kepedulian Jokowi sangat kecil kalau dia hanya peduli pada kaum elit dan kelompok borjuis saja. Memang Indonesia tak salah memilih Prabowo, kabar gembira tahun 2025 ini dimana Prabowo melarang pembangunan puluhan tol, melarang impor beras, gula, garam dan bawang putih,” paparnya.

Menurut Jerry hal tersebut adalah kemenangan buat rakyat Indonesia. Belum lagi akan ada subsidi beras 10 Kg, dan pengurangan biaya listrik.

“Belum lagi program 3 juta rumah, dan makan bergisi gratis senilai Rp10.000. Saya nilai Prabowo pemimpin yang tulus dan amanah yang lebih mengutamakan kepentingan rakyat, padahal masa pemerintahannya belum 100 hari tapi kinerjanya sangat fenomenal,” pungkasnya.

Jerry menyamakan Presiden Prabowo Subiyanto dan Donald Trump mereka memiliki sikap kenegarawanan dan patriotisme tinggi. Selain keduanya cerdas dan memiliki konsep dan ide cemerlang membangun dan memajukan negaranya.

“Saya sarankan agar program kejar pajak atau pengemplang pajak perlu dilakukan, audit kekayaan dan banyak yang menyembunyikan usaha mereka. Dan kalau perlu pajak yang bergerak dalam dunia usaha sumber daya alam perlu dioptimalkan, kalau era Soeharto pajak justru bukan PPN itu hanya 20 persen rata-rata dari pajak SDA,” tandasnya. (red1)