Optimalkan Pelaksanaan Tugas-Fungsi, Jaksa Agung-Ketua Komjak “Teken” Nota Kesepahaman Baru

Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan (Komjak) sama-sama memperbaiki Nota Kesepahaman yang lama dan sepakat memperbaharuinya melalui Nota Kesepahaman Nomor: NK- 01/KK/1/2025 terkait Kordinasi dan Sinergi dalam pelaksanaan tugas antara Kejaksaan dan Komisi Kejaksaan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Ketua Komjak Pujiyono Suwardi pun “teken” atau menandatangani Nota Kesepahaman yang baru tersebut bersamaan dengan penutupan acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Tahun 2025 yang berlangsung di The Hotel Sultan & Residence, Jakarta, Kamis (16/01/2024).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan untuk ruang lingkup nota kesepahaman yang baru meliputi pertukaran data dan/atau informasi, penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi dan pengembangan sumber daya manusia, dan kerja sama lainnya yang disepakati oleh kedua pihak.

“Maksud dan tujuan dari nota kesepahaman ini adalah sebagai pedoman kerja sama dalam rangka koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak,” kata Harli dalam keterangannya, Kamis (16/01/2024).

Dia menyebutkan bahwa kedua pihak juga sepakat melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Nota Kesepahaman tersebut setidaknya satu kali dalam setahun.

Adapun, tuturnya, nota kesepahaman berlaku selama tiga tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan yang sudah dikoordinasikan paling lambat satu bulan sebelum masa nota kesepahaman berakhir.

Namun, ujar Harli, jika terjadi keadaan kahar akibat bencana alam, perang, dan atau kebijakan pemerintah yang mengganggu pelaksanaan nota kesepahaman maka kedua pihak diperbolehkan untuk melakukan musyawarah.

“Yang selanjutnya akan dituangkan dalam Kesepakatan Bersama, yang masih menjadi satu kesatuan dengan Nota Kesepahaman,” ucapnya seraya menambahkan dengan ditanda-tanganinya Nota Kesepahaman baru yaitu Nomor: NK- 01/KK/1/2025  maka terhadap dua Nota Kesepahaman yang lama diakhiri dan dinyatakan tidak berlaku.

Kedua Nota Kesepahaman lama yaitu Nomor: KEP- 099/A/JA/05/2011, Nomor: NK-001/KK/05/2011 tanggal 19 Mei 2011 tentang Mekanisme Kerja Antara Kejaksaan RI dengan Komisi Kejaksaan RI dalam Pelaksanaan Pengawasan, Pemantauan dan Penilaian Atas Kinerja dan Perilaku Jaksa dan Pegawai Kejaksaan.

Serta Nomor: KEP-05/H/HJW/12/2012, Nomor: NK-01/KK/12/2012 tanggal 20 Desember 2012 tentang Mekanisme Kerja Antara Kejaksaan RI dengan Komisi Kejaksaan RI Terkait dengan Linked Database Pengelolaan Laporan Pengaduan.

“Sedangkan hal-hal yang belum diatur dalam Nota Kesepahaman yang baru akan ditetapkan nantinya oleh kedua pihak dalam suatu Adendum,” kata Harli seraya menyebutkan jika terjadi kesalahan dalam penafsiran, maka penyelesaiannya melalui musyawarah mufakat antara Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan.(yadi).