Jakarta, Koranpelita.co – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang sedang mengusut kasus dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta mulai mengembangkan pemeriksaan ke wilayah antara lain dengan memeriksa Walikota Jakarta Barat Uus Kuwanto.
Walikota Uus adalah salah satu dari sepuluh saksi yang diperiksa pada hari ini di Gedung Kejati DKI Jakarta oleh Tim penyidik di bawah komando Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Syarief Sulaeman Nahdi.
Sedangkan sembilan saksi lainnya antara lain mantan Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta yakni CRS, Direktur PT Karya Mitra Seraya yakni NI, Direktur PT Acces Lintas Solusi yakni EPT dan Direktur PT Nurul Karya Mandiri yakni PSM.
Kemudian para saksi lainnya dari manajemen sanggar yang diperiksa oleh Tim penyidik yakni saksi R, saksi RNV, saksi EP, saksi F dan saksi YA. Namun belum diketahui apa yang digali atau dikorek Tim penyidik dari para sasksi.
Sementara Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibun dalam keterangannya, Kamis (23/01/2024) hanya menyebutkan pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari prosedur hukum yang dilakukan.
“Guna mendapatkan informasi, klarifikasi, memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas terkait kasus tersebut,” tutur Syahron.
Sebelumnya Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan kegiatan-kegiatan pada Dinas Kebudayaan DKI yang bersumber dari APBD.
Ketiga tersangka masing-masing Kepala Dinas Kebudayaan DKJ non aktif yakni Iwan Henry Wardhana (IHW), Plt Kepala Bidang Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan DKJ yakni MFM dan dari pihak swasta yaitu GAR selaku pemilik Event Organizer (EO) dari Go-Pro.
Adapun modusnya yaitu IHW selaku Kadinas Kebudayaan dan MFM selaku Plt Kabid Pemanfaatan dan Tersangka GAR bersepakat menggunakan Tim EO milik GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
“Selain itu MFM dan GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pagelaran seni dan budaya,” ungkap Syahron.
Selanjutnya, tutur dia, uang SPJ yang telah masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali dan ditampung di rekening GA yang diduga digunakan untuk kepentingan IHW dan MFM.
Tim penyidik dalam kasus ini telah menggeledah sejumlah tempat di Jakarta dan menyita uang sebesar Rp1 miliar, termasuk ratusan cap stempel palsu dan dokumen penting. Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(yadi)
- Kejagung Periksa Kabiro Hukum Kemendag Perkuat Bukti Korupsi Importasi Gula Era Tom Lembong - 04/02/2025
- Jaksa Agung: Perizinan Bukan Hanya Memberikan Kepastian Hukum Tapi Meminimalisir Praktik KKN - 04/02/2025
- JAM Pidum: Tangani Kejahatan Kripto Membutuhkan Kapasitas Teknis dan Kompetensi Khusus - 03/02/2025